PAMEKASAN (kabarpublik.id) – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, mengungkap sembilan kasus kriminal dan menangkap enam tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaan senjata tajam, dan bahan peledak.
“Kesembilan kasus kriminal yang berhasil kami ungkap ini terdiri atas kasus pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan senjata tajam, dan penyalahgunaan bahan peledak,” kata Yoni dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Jumat (23/10/2026).
Dari sembilan kasus tersebut, delapan merupakan target operasi (TO), sedangkan satu lainnya termasuk non-target operasi (non-TO).
Pengungkapan kasus ini melibatkan sedikitnya 60 personel gabungan yang dikerahkan selama operasi berlangsung.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, serta sejumlah bahan peledak.
Selain itu, petugas menyita cetakan foto sepeda motor Honda Vario yang berkaitan dengan perkara lain.
“Kami juga menyita barang bukti berupa cetakan foto sepeda motor jenis Honda Vario,” ujarnya.
Menurut Yoni, barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan karena proses hukumnya sudah memasuki tahap II.
Enam Tersangka Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka berasal dari pengungkapan kasus target operasi, sedangkan tiga lainnya dari kasus non-target operasi.
“Tiga orang tersangka dalam kasus yang memang menjadi target operasional, sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan tersangka non-target,” jelas Yoni.
Khusus kasus penyalahgunaan bahan peledak, Polres Pamekasan akan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Langkah tersebut dilakukan guna mendalami perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Operasi Sikat Semeru Fokus Berantas Kejahatan Jalanan
Operasi Sikat Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, secara serentak di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Operasi ini menyasar sejumlah tindak kejahatan konvensional, terutama pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta kejahatan jalanan lainnya.
Melalui operasi tersebut, kepolisian berupaya menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Yoni menegaskan, pemberantasan tindak kriminal tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.
“Operasi ini mengutamakan pencegahan, kepedulian bersama, serta penegakan hukum yang konsisten antara kepolisian dan masyarakat,” pungkasnya.





