News Update
Live Update Berita Terkini

Kejagung Sita 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 15 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampisus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Dengarkan dgn suara Siap
33.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, puluhan aset tersebut telah disita dalam proses penyidikan.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi di Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut Rudi, seluruh aset tanah dan bangunan yang disita tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemilik aset tersebut.

Selain aset tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan. Tim 9 turut menerima sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Penyidik juga mengamankan 1.150 lembar dokumen yang berasal dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” ujar Rudi.

Terkait Perkara ASABRI dan Jiwasraya

Rudi menjelaskan, tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Ia menyebut proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Setelah proses tersebut selesai, berkas perkara beserta para tersangka akan dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Dalam perkara dugaan korupsi penanganan perkara tersebut, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

No More Posts Available.

No more pages to load.