HANYA KANTOGI VISA KUNJUNGAN, TKA ASAL CHINA DI DEPORTASI DARI GORONTALO

HUKRIM, KONTROL348 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO UTARA (KP) – Setelah melalui perjuangan yang cukup dramatis, akhirnya  Tim Komisi 1 Deprop bersama Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Propinsi Gorontalo, berhasil mengungkap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada pembangunan PLTU Tanjungkarang yang statusnya “kurang jelas” Kamis (11/04/2019) kemarin.

 

“Ternyata warga Tanjung Karang tidak bohong, ini buktinya mereka berlima ini berhasil kami kejar sampai di puncak sana,” kata Hamzah Sidik, Anggota Komisi 1 Deprop, dengan terengah-engah setelah melakukan pengejaran kepada TKA asal China yang sempat lari ketika mengetahui keberadaan tim di lokasi kerja.

 

“Mereka ini kami serahkan kepada Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Gorontalo untuk di proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kaspian Kadir, Ketua komisi 1 didampingi Hamzah Sidik.

 

Setelah menunggu  dengan durasi waktu yang cukup lama, disebabkan oleh lambatnya pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA ini untuk memperlihatkan dokumen, akhirnya Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga kerja Propinsi Gorontalo, Rini Anggraini Bungi, mengusir para TKA asal China ini dari lokasi pekerjaan.

 

Berdasarkan Passport yang di kantongi oleh lima TKA asal China ini, ada 1 (satu) Passport dengan visa kerja, tapi tanpa di sertai dokumen Izin Mendatangkan Tenaga Asing (IMTA) dan yang 4 (empat) lainnya dengan visa berkunjung.

 

“Maka dengan ini saya memutuskan agar ke 5 (lima) TKA asal China, yang di pekerjakan oleh PT. Chang Hai Construction, malam ini juga supaya keluar dari lokasi pekerjaan ini, dan besok diantar ke kantor Imigrasi untuk di deportasi ke negara asalnya,” kata Rini dengan suara sedikit terbata=bata, karena merasa iba dengan salah satu TKA yang di usirnya tersebut diperkirakan sudah berumur diatas 60 tahun.

 

“Tindakan yang saya lakukan ini sudah sangat humanis, sehingga saya meminta agar pihak PT. Chang Hai Construction dapat mentaati keputusan ini, saya tunggu besok di kantor Imigrasi Gorontalo untuk proses selanjutnya,” kata Riny didampingi anggota timnya.

 

Agar tidak terkesan kecolongan lagi, seyogyanya efektivitas dan optimalisasi Pengawasan TKA perlu penguatan kelembagaan ketenagakerjaan di Propinsi Gorontalo.

 

Diketahui hal ini terjadi setelah Komisi 1 DPRD Propinsi Gorontalo menerima aduan warga masyarakat yang menyoal tentang keberadaan TKA asal China yang semakin banyak serta adanya kesenjangan upah yang diterima oleh tenaga kerja lokal dengan TKA walau sama-sama sebagai buruh kasar pada pekerjaan pembangunan PLTU Tanjungkarang, Gorontalo Utara.#[KP/Arsad]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar