Imigrasi Tangerang Tangkap 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming 

Rabu, 20 Mei 2026
Imigrasi Tangerang melakukan deportasi 19 WNA yang tertangkap petugas terkait praktik penipuan online berkedok Love Scamming di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. ANTARA/HO-Imigrasi Tangerang
Dengarkan dgn suara Siap
846 pembaca
TANGERANG  (Kabarpublik.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 19 warga negara asing (WNA) dan menggagalkan upaya praktik penipuan daring (online) berkedok Love Scamming di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin di Tangerang Rabu mengatakan 19 WNA diamankan petugas dari sebuah apartemen di Teluknaga setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Setelah memperoleh informasi tersebut, kami langsung memberikan respon cepat dengan bergerak menuju target lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat untuk dapat melakukan pengawasan keimigrasian” kata Hasanin.

Adapun 19 WNA yang diamankan diantaranya merupakan 15 WN China, 1 WN Taiwan, 1 WN Malaysia, 1 WN Vietnam, dan 1 WN Kamboja. Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga 19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus Love Scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan pihaknya menemukan bukti riwayat perjalanan dalam paspor ke-19 WNA dari negara Kamboja serta bukti percakapan dalam WAG (WhatsApp Group) yang mengarah pada praktik penipuan online.

Kemudian berdasarkan pengecekan pada Database Keimigrasian, 16 WNA diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Pra Investasi, 2 WNA menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan 1 WNA menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.

Imigrasi Tangerang juga melakukan pengecekan dan menemukan informasi bahwa sejumlah perusahaan penjamin dari WNA yang diamankan diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar.

Selain mengamankan para WNA, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 Paspor Asing, 32 unit telepon genggam, 3 unit laptop, 28 Kartu Tanda Tenaga Kerja Asing di Kamboja, dan satu Surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan dijadikan tempat operasi.

Lalu ada juga puluhan bukti transaksi atau pemesanan akses internet, perangkat elektronik seperti komputer dan telepon genggam dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas scamming tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online, mengingat negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer sehingga mereka berusaha untuk mencari celah baru di Indonesia,” katanya.

Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjenim Banten, 19 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan yang dilaksanakan pada Selasa (19/5). “Sudah di deportasi kemarin,” ujarnya. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.