News Update
Live Update Berita Terkini

Hakim MK Soroti Kompensasi Keterlambatan Penerbangan yang Dinilai Tidak Sebanding dengan Kerugian Penumpang

Selasa, 4 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang uji materiil UU Penerbangan, di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty
Dengarkan dgn suara Siap
10.6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan, terutama terkait pelayanan kepada penumpang yang mengalami keterlambatan atau perubahan jadwal penerbangan.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8), Saldi meminta pemerintah menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen transportasi udara.

Menurut Saldi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak hanya bertugas mengatur, tetapi juga memastikan maskapai menjalankan kewajiban pelayanan dan pemberian kompensasi yang adil kepada penumpang.

“Kompensasi yang diberikan tidak bisa hanya diukur dengan nominal Rp300 ribu, karena kerugian yang dialami konsumen bisa jauh lebih besar,” kata Saldi dalam persidangan.

Pertanyaan tersebut muncul setelah MK mendengarkan keterangan dari Lion Group sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi yang diajukan terhadap Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.

Saldi menyoroti mekanisme kompensasi yang saat ini berlaku, di mana penumpang berhak menerima ganti rugi sebesar Rp300 ribu apabila penerbangan mengalami keterlambatan lebih dari 240 menit. Sementara untuk keterlambatan 30 menit hingga satu jam, kompensasi umumnya berupa makanan ringan dan minuman.

Menurutnya, skema tersebut belum mencerminkan kerugian nyata yang dialami penumpang, terutama jika keterlambatan mengakibatkan hilangnya kesempatan bisnis, pekerjaan, kegiatan akademik, atau agenda penting lainnya.

Ia mencontohkan seorang penumpang yang gagal menghadiri pertemuan bisnis, seminar, atau kegiatan profesional akibat keterlambatan penerbangan. Dalam kondisi seperti itu, nilai kerugian yang ditanggung bisa jauh lebih besar dibandingkan kompensasi yang diberikan maskapai.

Karena itu, Saldi meminta pemerintah menjelaskan dasar penentuan besaran kompensasi yang berlaku saat ini, termasuk apakah proses penyusunannya melibatkan lembaga perlindungan konsumen maupun organisasi yang mewakili penumpang penerbangan.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan industri penerbangan, tetapi juga harus memastikan perlindungan konsumen berjalan secara seimbang.

Saldi juga mengingatkan maskapai agar tidak hanya berpegang pada ketentuan peraturan menteri sebagai alasan telah memenuhi kewajiban hukum, sementara hak-hak konsumen belum terlindungi secara optimal.

Ia menilai Mahkamah Konstitusi berpeluang mengambil pendekatan serupa dengan putusan terkait sisa kuota internet yang hangus, yakni mewajibkan keterlibatan konsumen dalam penyusunan kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak mereka.

“Pemerintah jangan hanya berpihak kepada perusahaan penerbangan. Konsumen juga harus mendapatkan perlindungan yang memadai,” tegasnya.

Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa yang menguji sejumlah ketentuan dalam UU Penerbangan. Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan dan menilai aturan yang berlaku saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta posisi yang tidak seimbang antara maskapai dan konsumen.

Mereka berpendapat regulasi tersebut memberikan ruang bagi maskapai untuk terbebas dari tanggung jawab tertentu tanpa diikuti mekanisme pembuktian yang jelas terkait penyebab keterlambatan penerbangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.