Laporan : Hidayat Mokambu
Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Gorontalo menetapkan 3 orang tersangka terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di 3 ruas jalan yang ada di Kota Gorontalo, Rabu, (18/12/2019) kemarin.
Kasus yang menyeret tiga mama pelaksana pekerjaan proyek dalam hal ini pihak kontraktor dengan masing – masing nama berinisial AP, HP, dan LG itu kini harus mendekam dijeruji besi tahanan Kejaksaan Negeri Gorontalo. Ketiga pelaksana proyek yang berlokasi di Jalan Sawit, Jalan Palma dan Jalan Jeruk itu diduga terlibat langsung tindak pidana korupsi saat proyek ruas jalan tersebut dilaksanakan.
Hal iitu dikatakan Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo Anjar Satrio pasca melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di kasus Tipikor tersebut.” Jadi ketiga tersangka yakni YP, LG dan AP ini kami lakukan penahanan atas keterlibatan mereka sebagai pelaksana proyek ruas jalan sawit, jalan jeruk dan jalan Palma yang mengakibatkan adanya dugaan kerugian negara sebesar 300 juta saat proyek tersebut dilaksanakan. “Ungkap Anjar.
Sementara itu menurut Anjar, ketiga tersangka itu akan dikenakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” Ketiganya sudah kami titip disel tahanan lapas klas 2 A Kota Gorontalo untuk 20 hari ke depan sebelum kasus ini dilimpahkan ke proses persidangan. Dari kasus ini ketiga tersangka diancam hukuman penjara selama 4 tahun. “Pungkas Anjar #KP






