Laporan : Jundi Dai (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba.
POHUWATO [KP] – Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato melalui Pansus 3 bersama Dinas Pertanian, Baperlitbang, unsur kecamatan membahas Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pada Senin (02/03/2020) bertempat di ruang rapat DPRD Pohuwato.
Rapat Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus, Iwan S. Adam. Hadir pula anggota Pansus dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Djoni Nento, serta Baperlitbang, Dinas Pertanian dan unsur Kecamatan.
Saat rapat berlangsung sebagai pimpinan rapat, Iwan Adam memberi ruang kepada anggota Pansus untuk dapat memberikan saran dan pandangan mereka terkait Ranperda tersebut sebelum di uji publik dan akan di Paripurnakan menjadi Perda.
Iwan Adam mengatakan bahwa Ranperda ini belum mutlak untuk diperdakan karena masih akan diadakan uji publik agar Perda tersebut benar-benar jadi Perda yang dapat diterima oleh masyarakat.
Salah satu anggota Pansus dari Fraksi Golkar, Rizal Pasuma berharap Pansus dan pemerintah dapat memperoleh reperensi yang cukup sebelum Ranperda ini akan di uji publik dan selanjutnya ditetapkan jadi Perda pada Paripurna nanti, ia pun berharap dinas Pertanian dapat memiliki data akurat.
“Berbicara di lingkungan Pertanian penting bagi kita memperoleh banyak referensi serta data yang akurat agar supaya Ranperda yang kedepannya kita tentukan ini benar-benar terarah pada tujuan pembentukan Perda tersebut, sehingganya dinas Pertanian harus bisa menunjukan data akurat, begitu pula dengan Kecamatan, datanya pun harus sama dengan dinas Pertanian,” Rizal Pasuma.
Pada kesempatan yang sama, salah satu anggota Pansus Iwan Abay mengatakan bahwa Perda ini lahir dari DPRD karena di dorong oleh rasa khawatiran akan berbagai macam masalah dan isu yang berkembang diluar, misalnya ada petani yang kehilangan lahan pertaniannya karena gagal dalam melunasi hutang. Maka ini penting bagi kita untuk melindungi petani, karena menurutnya ada 2 poin penting yang harus di cermati dan menjadi arah dari terbentuknya Ranperda ini, pertama, melindungi petani agar lebih sejahtera dan yang kedua melindungi lahan pertaniannya,” ungkap Iwan Abay.
Terinformasi Pansus 3 membahas Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu, Pansus dan pemerintah, akan melakukan uji publik untuk menampung aspirasi dan tangapan dari masyarakat.#[KP]
Komentar