AKHIRNYA, BUPATI DARWIS MORIDU BERHENTIKAN SEMENTARA DUA KADES

BOALEMO286 Dilihat

Laporan : Nurman Ismail (JMSI)

Editor : Mahmud Marhaba

BOALEMO [KP] – Bupati Darwis Moridu akhinya bersiakap terhadap 2 Kepala Desa diwilayah pemerintah kabupaten Boalemo. Ini juga merupakan tindak lanjut dari beberapa kali aksi masa menyampaikan aspirasi terhadap persoalan Kades yang telibat dengan dugaan perbuatan amoral serta dugaan penyalahgunaan dana desa yang sesuai prosedural. Darwis  melantik dan mengambil sumpah dua penjabat kepala Desa yaitu penjabat Kades Pentadu Barat dan Penjabat Kades Tanah Putih, Senin, (02/03/2020), bertempat di Pendopo Kantor Bupati Boalemo.

Pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat kepala Desa oleh Bupati Darwis Moridu adalah merupakan contoh serta tamparan bagi kepala kepala Desa lainnya di kabupaten Boalemo, terutama dalam hal mengatur dan mengeloloh keuangan dana Desa. Sebagaimana disampaikan bahwa pemberhentian sementara kepala kepala Desa adalah merupakan langkah untuk mendukung upaya pemerintah pusat terhadap pengawasan dan pelaksanaan dana Desa serta dana Alokasi Desa, agar benar benar dapat dipertanggunggjawabkan sebagaimana amanat undang undang no 6.tahun 2014 tentang Dana Desa.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Darwis memberhentikan sementara dengan hormat kepada Kepala Desa Pentadu Barat atas nama Suaib Kawan karena telah melakukan perbuatan dugaan penyelewengan Dana Desa. Selanjutnya Bupati Darwis mengangkat dan melantik Dadang Moridu, S.Ap sebagai Penjabat Kepala Desa Pentadu Barat kecamatan Tilamuta yang juga sebagai Kasubag Pimpinan pada Sekertariat Kabupaten Boalemo.

Selain itu pemberhentian sementara untuk Kepala Desa Tanah Putih kecamatan Dulupi dilakukan secara bersamaan, dimana memberhentikan sementara dengan hormat  Diksen K. Dai dari jabatanya dikarenakan melakukan perbuatan amoral dan penyimpangan Dana Desa. Iskandar Jibu ,S. Ag yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa Tanah Putihmerupakan Kasi Pemerintahan pada kantor Camat Dulupi.

Pada kegiatan itu, Bupati Boalemo menyampaikan bahwa pemberhentian sementara merupakan langkah yang positif dari pemerintah daerah, untuk memberikan kesempatan kepada Kepala Desa yang diberhentikan agar dapat menyelesaikan seluruh yang menjadi alasan pemberhentian.

Tindakan yang dilakukan Bupati Darwis dalam memberhentikan sementara kepala desa adalah sikap yang serius. Hal ini disampaikan sebanayak dua kali dalam sambutannya. Dirinya menghimbau kepada seluruh Kepala Desa agar melaksanakan serta mengatur dan mengelolah Dana Desa serta ADD, selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Sekali lagi kami menyampaikan kepada Kades di Boalemo, bahwa Dana Desa ini sangat sensitif, karena Dana Desa diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan kemajuan di setiap Desa. Oleh karena itu saya tidak segan-segan menindaklanjuti apabila ada Kepala Desa atau Aparat Desa yang melanggar wewenang atau ketentuan yang sudah di atur,” tegas Bupati Boalemo.

“InsyaAllah kedepan Dana Desa dan ADD ini akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta membawa masyarakat keluar dari garis kemiskinan,” pintanya.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar