JAKARTA (kabarpublik.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara bersama TNI dan Polri menyita 637 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi gabungan di enam kecamatan pada awal Ramadan.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian, mengatakan operasi tersebut digelar untuk menjaga ketertiban dan memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan khusyuk. Penertiban juga merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Ini langkah tegas agar masyarakat dapat menjalankan Ramadan dengan tenang dan penuh kekhusyukan,” ujar Budhy, Senin (23/2/2026).
165 Personel Dikerahkan
Sebanyak 165 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Jumlah personel disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing kecamatan.
Budhy berharap sinergi antara aparat dan masyarakat terus diperkuat guna menjaga stabilitas wilayah, tidak hanya selama Ramadan tetapi juga dalam jangka panjang.
Ia juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas yang melanggar aturan kepada petugas setempat.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci terciptanya Jakarta Utara yang aman dan tertib,” tegasnya.
Barang Bukti Diamankan
Kepala Operasi Satpol PP Jakarta Utara, Aries Cahyadi, menjelaskan ratusan botol miras tersebut disita dari sejumlah kios di wilayah razia. Operasi dilakukan secara persuasif dan humanis agar berjalan tertib.
“Total ada 637 botol dari berbagai merek yang kami amankan. Seluruh barang bukti sudah didata dan dibuatkan berita acara pemeriksaan,” katanya.
Barang bukti kini diamankan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara sambil menunggu putusan pengadilan untuk proses pemusnahan.
Selain penertiban miras, aparat juga meningkatkan pengawasan terhadap potensi gangguan ketertiban lainnya, seperti tawuran, premanisme, peredaran narkoba, hingga aktivitas tempat hiburan malam.
“Melalui pengawasan dan penegakan hukum intensif, kami ingin memastikan situasi tetap kondusif sepanjang Ramadan,” pungkas Aries.





