DPRD KOTA PROSES SURAT PENGUNDURAN DIRI CBD DAN LENNY ONTALU

POLITIK210 Dilihat

Laporan : Rizky Mantulangi
Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO (KP) – DPRD Kota Gorontalo menerima 2 surat pengunduran diri dari Charles Budi Doku dan Lenny Ontalu. Kedua surat tersebut diterima oleh DPRD Kota dimana Charles Budi Doku mengundurkan diri dari jabatan Wakil Walikota sementara Lenny Ontalu mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Gorontalo karena Lenny pada Pileg 2019 mencalonkan dari Partai lain.

Dalam rapat Paripurna kesepakatan bersama KUA-PPAS untuk APBD perubahan 2018, dan Nota pengantar keuangan untuk RAPBD tahun anggaran 2019 di selingi dengan, pembacaan surat pengunduran diri wakil kepala daera serta anggota DPRD kota gorontalo di ruang rapat aula Dekot.

Usai rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Gorontalo Ferdiyanto Koniyo saat dimintai keterangan terkait 2 surat yang diterima surat pengunduran diri Budi Doku sebagai Wakil Walikota karena yang bersangkutan akan maju sebagai calon anggota DPRD pada Pemilihan 2019.

“Sudah kita tindak lanjuti berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada undang- undang MD3 dan undang-undang 23 tahun 2014, sangat jelas bila kepala daerah, atau Wakil Kepala Daerah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD, atau DPR itu harus memundurkan diri dan itu sudah kami lakukan Paripurna dan kami akan menyurati ke Gubernur, dalam berita acara di dalam Paripurna bahwa Wakil Walikota sudah memundurkan diri,” tegas Ferdiyanto Koniyo.

Jadi, ungkap Ferdiyanto, sekarang harus banyak berkoordinasi antara kepala daerah dan DPRD, jadi apabila DPRD melakukan Rapat Paripurna biasanya jika kepala daerah di luar Kota maka wakilnya yang mewakili, namun ini tidak ada wakil maka harus saling berkoordinasi waktu.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar