JAKARTA (kabarpublik.id) β Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dengan melaporkan produsen minyak goreng MinyaKita yang menjual produk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI terkait kesiapan dan pengamanan harga serta stok pangan strategis menjelang Ramadhan.
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv Singh mengungkapkan, pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Tagog, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (28/1/26).
Dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI, Selasa (3/2/26), Rajiv menegaskan bahwa pelaporan dilakukan secara resmi oleh Menteri Pertanian bersama Komisi IV DPR RI terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan harga.
Rapat Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tegas Kementerian Pertanian dalam menindak pelanggaran harga pangan, khususnya komoditas strategis yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat menjelang Ramadhan.
Sebelumnya, dalam sidak di Pasar Tagog, Menteri Pertanian menemukan sebagian besar harga pangan strategis masih berada pada level aman dan di bawah HET. Harga telur ayam ras tercatat sekitar Rp28.000 per kilogram, daging ayam berkisar Rp30.000 hingga Rp37.000 per kilogram, serta daging sapi sekitar Rp125.000 per kilogram.
Namun, pelanggaran ditemukan pada komoditas minyak goreng MinyaKita yang dijual dengan harga Rp18.000 per liter, melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penjualan di atas HET. Ia memastikan penindakan hukum dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk menelusuri rantai distribusi dari hulu hingga hilir.
Harga MinyaKita sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 dengan HET Rp15.700 per liter di tingkat konsumen. Pemerintah juga memperkuat pengendalian pasokan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen realisasi Domestic Market Obligation (DMO) kepada Perum Bulog dan ID FOOD sebagai distributor lini pertama.
Komisi IV DPR RI menilai langkah pelaporan dan penindakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga stabilitas harga pangan serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.
DPR menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara Kementerian Pertanian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
Pengawasan distribusi dan harga pangan akan terus diperketat guna memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga selama Ramadhan hingga Idulfitri.





