Laporan : Jumadi (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
CIMAHI [KP] – Pemberitaan media siber kabarpublik.id yang berjudul “68 Miliar Perjadin Cimahi Terbesar Se-Jawa Barat, Re-Alokasi Untuk JPS Covid-19 ?” yang dimuat pada (07/04/2020) dimanipulasi oleh ragam.co dengan judul dan isi berita yang bertolak belakang dengan fakta hasil liputan wartawan kabarpublik.id.
Media ragam.co menayangkan berita dengan judul
“Rp 86 Miliar tak Relevan untuk JPS Pandemi Covid-19 di Cimahi” selang dua jam setelah tayang di kabarpublik.id. Dalam berita tersebut ragam.co mengutip dan memutarbalikan fakta pernyataan narasumber Nandang Suherman, Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Barat.

Setelah diketahui melakukan rekayasa berita dan disomasi wartawan kabarpublik.id Biro Cimahi, akhirnya, ragam.co menghapus dan meminta maaf atas perbuatannya.
Pemimpin Redaksi (Pemred) kabarpublik.id yang juga Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba setelah menganalisis isi berita ragam.co menyimpulkan wartawan sekaligus owner ragam.co telah membuat berita bohong dengan memanipulasi berita dari kabarpublik.id.
“Itu melanggar etika dengan membuat berita bohong dan melanggar Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Sangat tidak profesional, hasil karya jurnalisitik tidak bisa bohong dan manipulatif”, tandas Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo ini.
Karenanya Mahmud akan memperkarakannya dan menyurati Dewan Pers dan PWI agar memberikan sanksi kepada pemimpin redaksi media tersebut.
“Saya menyurat resmi ke Dewan Pers atas kasus ini. Cara seperti ini mencederai profesionalitas pekerjaan wartawan,” ungkap Mahmud yang juga sebagai Plt. Ketua Umum JMSI.
Dirinya pun akan menyurat kepada PWI Pusat dengan tembusan PWI Jabar.
“Surat kami akan kirim ke PWI Pusat dan PWI Jawa Barat Cq. DKP PWI Jabar untuk diperiksa terkait pelanggaran KEJ dan UU Pers soal membuat berita bohong, pemutarbalikan fakta dan plagiat. Ditinjau lagi kartu PWI yang diberikan kepadanya serta kartu UKW dimana PWI sebagai lembaga ujinya,” tegas Mahmud setelah menerima bukti laporan dari wartawan kabarpublik.id Biro Cimahi.#[KP]
Komentar