Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
POHUWATO (KP) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pohuwato akhirnya kembali melakukan Rapat Pansus terkait dengan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, bertempat di ruang pola DPRD kabupaten Pohuwato, Senin (14/01/2019).
Rapat ini dilakukan bersama Pemda kabupaten Pohuwato terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ranperda ini merupakan Ranperda yang belum diselesaikan di tahun 2018 sehingganya Pansus Ranperda mulai menseriusi penyelesaian Ranperda ini.
Masrin Kone selaku Ketua Pansus mengatakan Ranperda ini sudah beberapa kali di revisi dan di tindaklanjuti di Rapat bersama Pansus Pemda selaku penginisitif, ini dilakukan karena masih terdapat beberapa kekuranganyakni pada sisi penindakan dan pengawasan.
“Kelemahan dari Ranperda ini ada pada penindakan dan pengawasan,” ungkap Masrin Kone anggota DPRD yang sudah 3 periode berada di kantor legislatif Pohuwato.#(KP/Jundi Dai)
Komentar