Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo memastikan oknum ASN yang viral di media sosial akan mendapatkan hukuman.
“Kita sudah melihat apa yang dilakukan oknum ASN terebut, memang sudah melangar PP 53 tentang disiplin,” pungkas Wakil Ketua Komisi A Darmawan Duming, Selasa (20/10/2020).
Hal tersebut diungkapkan Darmawan saat melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi A bersama korban dan pihak-pihak terkait.
Ia menambahkan, yang dialkukan oleh oknum pejabat itu sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan, sehingga kata Darmawan pihaknya akan melakukan pengawalan apa yang sudah menjdi kesimpulan DPRD.
“Hasil RDP tadi sudah satu kesimpulan, allhamdulilah ini akan sama-sama kita kawal di mana dalam kesimpulan DPRD meminta kepada pihak untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan perundang-undang,” ujar Darmawan.#[KP]





