Dekot Gorontalo Pastikan Oknum ASN Dapat Hukuman

Selasa, 20 Okt 2020
Dengarkan dgn suara Siap
4.7K pembaca

Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba

KOTA GORONTALO [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo memastikan oknum ASN yang viral di media sosial akan mendapatkan hukuman.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

“Kita sudah melihat apa yang dilakukan oknum ASN terebut, memang sudah melangar PP 53 tentang disiplin,” pungkas Wakil Ketua Komisi A Darmawan Duming, Selasa (20/10/2020).

Hal tersebut diungkapkan Darmawan saat melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi A bersama korban dan pihak-pihak terkait.

Ia menambahkan, yang dialkukan oleh oknum pejabat itu sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan, sehingga kata Darmawan pihaknya akan melakukan pengawalan apa yang sudah menjdi kesimpulan DPRD.

“Hasil RDP tadi sudah satu kesimpulan, allhamdulilah ini akan sama-sama kita kawal di mana dalam kesimpulan DPRD meminta kepada pihak untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan perundang-undang,” ujar Darmawan.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.