BPJS Ketenagakerjaan Malut Bayar Klaim Rp207,83 Miliar Selama 2023

DAERAH, MALUKU UTARA443 Dilihat

Laporan : Iswadi
Editor : YR

MALUKU UTARA (kabarpublik.id) – Pembayaran Klaim manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara selama Tahun 2023 mencapai Rp207,83 Miliar.

Pembayaran klaim tersebut terdiri dari Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal Rp191.457.913.540, dengan 18.835 klaim, pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp6.237.926.840, dengan jumlah 626 kasus, Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp8.987.000.000, dengan jumlah 322 kasus, Pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.149.606.340, dengan 964 jumlah klaim.

“Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Maluku Utara melalui Kantor Cabang Ternate, Kantor Cabang Halmahera Utara dan Kantor Cabang Halmahera Selatan” ungkap Arief Sabara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate dalam keterangannya, Senin (26/02/2024).

Disebutkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.

“Perlindungan ini wujud kehadiran negara untuk memberikan jaminan bagi pekerja ketika mengalami risiko seperti kecelakaan kerja, kematian dan dihari tua,”ujar Arief.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lanjut Arief, tidak hanya sebatas pada pekerja pada perusahaan atau sektor formal. Hanya dengan KTP dan No HP, pekerja mandiri baik itu nelayan, petani, ojek, pedagang semua bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Mengingat manfaat nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan, daftarkan diri dan pekerja disekitar anda melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Agen PERISAI, melalui aplikasi JMO/website maupun kanal resmi lainnya,”pungkasnya. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar