TANJUNGPINANG (kabarpublik.id) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) memfasilitasi penjemputan, pendataan, dan penanganan dua pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, mengatakan kedua PMI tersebut tiba di Bandara Hang Nadim Batam pada Rabu (29/7/2026) setelah dipulangkan dari Myanmar melalui jalur penerbangan transit.
Keduanya terlebih dahulu terbang menggunakan AirAsia dengan rute Bangkok–Kuala Lumpur pada 28 Juli 2026, kemudian melanjutkan perjalanan ke Batam melalui penerbangan Kuala Lumpur–Batam pada 29 Juli 2026.
Setibanya di Batam, kedua korban yang diduga menjadi korban penipuan pekerjaan atau scammer di Myanmar itu langsung dibawa ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam untuk menjalani pendataan dan mendapatkan pendampingan.
Selain melakukan pendataan, petugas BP3MI Kepri juga memberikan sosialisasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang aman dan legal. Kedua PMI tersebut turut diarahkan untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum guna membantu pengungkapan jaringan TPPO yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Setelah proses pendataan selesai, kedua PMI telah diserahterimakan kepada Subdit IV Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Imam.
Imam menjelaskan, kedua korban berinisial SS, warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dan AE, warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Proses pemulangan keduanya berawal dari video viral yang memperlihatkan dugaan penyekapan PMI di Myanmar dan beredar di media sosial pada 22 Juli 2026.
Tindak lanjut kemudian dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta laporan pengaduan dari keluarga korban yang meminta bantuan pemulangan dan perlindungan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja di luar negeri.
Menurutnya, kelengkapan dokumen dan prosedur yang sah menjadi kunci utama untuk memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keselamatan selama bekerja di negara tujuan.
Doli juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan janji gaji tinggi tanpa kejelasan legalitas maupun dokumen penempatan.
Ia menyarankan calon pekerja migran untuk berkonsultasi langsung ke BP3MI atau memanfaatkan layanan Migrant Center guna memperoleh informasi dan peluang kerja yang aman serta sesuai aturan.







