Breaking News
Live Update Berita Terkini

BELUM SETAHUN, 4 ALEG DISANKSI BADAN KEHORMATAN DPRD JABAR

Selasa, 30 Jun 2020
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
7.8K pembaca

KOTA BANDUNG, [KP] – Dua anggota DPRD Jabar yang beberapa waktu lalu sempat buat masalah, dan beritanya jadi pembicaraan umum akhirnya dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar untuk dimintai keterangan, Rabu (30/06/2020).

Mereka adalah, Dadang Supriatna alias DS, wakil rakyat asal Partai Golkar dari Dapil Kabupaten Bandung, dan Rahmat Hidayat Djati alias RHD, wakil rakyat asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar Hisbullah Rahmat mengatakan keduanya baru bisa dimintai keterangan ini (Rabu 30 Juni 2020), karena kesibukan masing-masing anggota dewan.

“Mohon maaf baru keduanya baru bisa dimintai keterangan, sekarang (Rabu 30 Juni 2020), karena kesibukan semua anggota yang saat ini tengah sibuk menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda),” katanya.

Hasbullah menjelaskan DS dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus kop surat berlogo DPRD Jabar yang dilayangkannya ke SMKN 4 Bandung. Yang bersangkutan dimintai keterangan selama satu jam.

“Saudara Dadang dimintai keterangan selama satu jam,” katanya.

Setelah mendengar keterangannya yang bersangkutan akhirnya diberi sanksi peringatan lisan.

Alasannya, hal tersebut dilakukan karena ketidak mengertian yang bersangkutan terhadap etika dewan yang telah dijabarkan dalam tata tertib.

“Kop surat anggota komisi tidak bisa dipergunakan untuk bersurat ke kalangan eksternal, hanya bisa untuk kalangan internal,” katanya.

Selain itu, efek dari surat berkop dewan yang bisa disebut bodong itu kerena tidak ada alamat yang jelas, termasuk no telp dan email DPRD Jabar juga tidak ada.

“Sebab sekarang ini, PPDB dilakukan secara online, dan terbuka,” katanya.

Yang meringankan, DS mengakui kekhilafannya dan telah meminta maaf secara terbuka atas kesalahan yang telah diperbuat.

“Selain itu, kasus surat rekomendasi DS sampai saat ini tidak ada laporan, baik lisan maupun tertulis dari komponen masyarakat,” katanya.

Namun, karena pemberitaan terkait DS cukup viral, maka BK DPRD Jabar berinisiatif untuk memanggil dan mengklarifikasi langsung terhadap yang bersangkutan.

“RHD diperiksa selama satu setengah jam,” katanya. Terhadap yang bersangkutan diberikan sanksi teguran tertulis.

RHD dimintai keterangan BK DPRD Jabar terkait aksi tidak pakai masker saat makan di restauran hotel. Tidak hanya itu, sopirnya juga berulah, memukul karyawan hotel.

Selain itu, baik RHD maupun sopirnya juga sudah minta maaf secara terbuka, paska kejadian pemukulan itu.

“Walau demikian, kasus tetap berlanjut. Dewan tidak akan ikut campur dalam ranah hukum. BK hanya memeriksa terkait statusnya sebagai anggota dewan,” katanya.

Hasbullah menjelaskan batas dari teguran lisan dan tertulis untuk DS maupun RHD hanya sebanyak 3 kali, kembali mengulangi untuk ke 4 kalinya akan diumumkan di sidang paripurna.

“Kalau kembali berbuat kesalahan, direkomendasikan untuk pindah dari AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Langkah terakhir baru PAW (Pergantian Antar Waktu),” katanya.

Yang dimaksud pindah dari AKD menurut Hasbullah adalah bila yang bersangkutan pimpinan AKD maka akan diberhentikan menjadi anggota biasa, bila dia anggota biasa akan dipindahkan ke komisi lain.

“Sanksi kepada dua anggota dewan ini, penting untuk menjaga marwah lembaga dewan,” jelasnya.

Terkait sudah berapa anggota dewan disidang badan kehormatan sejak mereka dilantik September 2019 –belum genap setahun, Hasbullah mengatakan, sudah empat orang anggota dewan.

“Nggak bisa disebut banyak juga sih, relatif lah,” pungkasnya.

  • Laporan: Achmad Ariesmen Herosy
  • Editor: Jumadi

No More Posts Available.

No more pages to load.