Laporan: Rijali (JMSI) – Editor: Jumadi
MAYBRAT [KP] – DPRD Kabupaten Maybrat menilai vsi misi dan strategi kebijakan pembangunan bupati dan wakil bupati Maybrat, Provinsi Papua Barat Periode 2017-2022 gagal total.
Visi dan misi serta strategi pembangunan yang dituangkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Maybrat tidak ada satupun yang diwujudkan atau direalisasikan selama tiga tahun terakhir.
“Kami menilai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Maybrat yang dituangkan dalam dokumen RPJMD tidak satupun yang terwujud dan gagal total, kami tidak melihat satupun pembangunan fisik yang diresmikan selama tiga tahun terakhir ini,” ungkap Ketua Fraksi Nasdem DPRD Maybrat, Yonas Yewen dalam rilis yang diterima kabarpublik.id, Selasa (30/06/2020).
Menurutnya, membangun kinerja pelayanan publik menuju clean government and good governance dalam pengukuran kinerja pelayanan publik didasarkan pada penilaian atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan, program atau kebijakan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan visi dan misi bupati dan wakil bupati.
Pengukuran kinerja mencakup penetapan indikator kinerja dan penetapan pencapaian indikator kerja. Dengan kata lain, pengukuran kinerja adalah metode untuk menilai kemajuan atau hasil yang telah dicapai untuk dibandingkan dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Dalam kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2017-2022 telah melewati tiga tahun kepemimpinannya, namun ada beberapa prinsip dasar konstitusional yang dilanggar seperti pembagian peran dan kewenangan Wakil Bupati yang diperkecil, RPJMP dan RPJMD yan belum ada, Pejabat Nota Dinas, Kepala Kampung Nota Dinas, tidak pernah rapat Muspida/Forkompinda sehingga lemahnya peran Forkompinda di Kabupaten Maybrat dalam memproteksi gerakan disintegrasi bangsa dan kondisi sosial kemasyarakatan yang terjadi karena dipicu oleh miras sehingga menggangu kamtibmas, kebijakan anggaran yang tidak merata disemua wilayah. Tetapi hanya menumpuk di daerah tertentu,” paparnya.
“Gagalnya mempersiapkan kader birokrat untuk menjadi sekda definitif di Maybrat, sehingga membawa kader birokrat orang Maybrat dari provinsi lain, tidak ada infrastruktur pemerintahan yang diresmikan seperti perkantoran di ibukota, rumah sakit umum daerah, pasar sentral, terminal transportasi, PLN yang tidak stabil, jaringan telekomunikasi yang tidak stabil, jaringan air bersih yang tidak tersedia dan infrastruktur dasar lainnya,” sambung Yonas.
Dijelaskan Yonas, merujuk pada penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2017-2022 sangat gagal, hal tersebut mendorong untuk berupaya mempertahankan kedinastian dan meneruskan kejayaan kepemimpinan selanjutnya, sehingga terus mengunakan berbagai cara untuk ‘menimbung uang’ demi membelanjakan semua partai politik guna memuluskan kekuasaan oligarki di Maybrat tanpa melihat penderitaan rakyat saat ini yang terjadi.
Lebih lanjut kata dia, disinyalir dugaan memperkokoh fondasi pembangunan politik dinasti Faitmales menuju bursa calon kepala daerah Kabupaten Maybrat Periode 2022-2027.
“Kami menduga kuat memperkokoh Dinasti Faitmales guna mempertahankan kejayaan jilid berikutnya,” ucap Yonas yang juga Ketua Fraksi Nasdem.
Menurutnya, pembentukan Kabupaten Maybrat bertujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya.
Lebih lanjut, dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik ‘Korupsi, Kolusi dan Nepotisme’ serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, pungkas Yonas.
Dilain pihak Tokoh Intelektual Maybrat, Yakob Kareth menulis dalam group WhatsAppp Forkompinda dengan menyampaikan beberapa hal penting sesuai Visi Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Periode 2017-2022.
“Sesuai visi, newujudkan masyarakat yang sejati membangun dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan yang adil dan merata dengan tiga misi utama, namun belum terwujud hingga sekarang,” ungkap Yakob.
Menurutnya misi Bupati Dan Wabub Maybrat Periode 2017-2022.
Pertama : Peningkatan dan penguatan kelembagaan pemerintah daerah dan pengendalian sistim penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan aparatur penyelenggara di daerah yang semakin meningkat dan pemerataan sumber daya A-3 di wilayah Maybrat melalui pemekaran dua daerah otonom baru sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Kedua: Peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta kinerja aparatur penyelenggara di pemerintah daerah, distrik, kelurahan dan kampung untuk meningkatkan ekonomi rakyat, kesejahteraan sosial, ketertiban dan penguatan kearifan lokal yang adil dan benar secara merata dan proporsional.
Ketiga: Peningkatan terhadap kebijakan, program, misi strategis kepemimpinan sebelumnya periode 2011-2016 seperti jalan, jembatan, perumahan rakyat, jalan lingkungan distrik dan kampung, pendidikan dan kesehatan.
Disamping itu, ada tujuh program unggulan atau prioritas sako atau sapta cipta sako, namun semua itu belum telaksana dalam tiga tahun (2017-2020, red.) memimpin Kabupaten Maybrat dari uraian dan penjelasan dalam menyikapi LKPJ Bupati maybrat Tahun 2019 atau Tahun ke-3 kepemimpinan Bernard Sagrim dan DPaskalis Kocu hendak menjadi catatan bagi 20 Anggota DPRD Maybrat 2019-2024.
“Sesuai itu mengacu dalam Regulasi UU No. 25 Thn 2004 ttg sistem perencanaan Pembangunan Nasional, UU.Nomor 23 Thn 2014 tentang Pemda pasal 263 ttg perencanaan Daerah ayat(1) terkait dokumen perencanaan daerah sebagaimana tersebut diatas. RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi, arah, kebijakan, dan sasaran pokok, pembangunan daerah, kepala daerah terpilih, sudah tiga tahun RPJMD sudah disahkan atau belum? perdanya baru disahkan bersama sama degan materi APBD 2019, lalu yang menjadi pertanyaan dua tahun sebelumnya, banyak kegiatan yang dilaksanakan apakah sudah sesuai atau belum? Ataukah sudah revisi RPJMD untuk menyesuaikan ini sangat naif dan blunder pada masa akhir Jabatan Bupati. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah seharusnya pada perdanya 6 bulan setelah pelantikan bupati Maybrat 22 Agustus 2017 berarti pada Pebruari 2018, Perda RPJMD sudah disahkan oleh DPRD Maybrat, mengakomodir visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, arah, kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas daerah disertai kerangka pendanaan, bersifat Indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dan berpedoman pada RPJPN, dan RPJMN Nasional,” tutupnya. #*[KP].





