Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORUT [KP] – Pemilihan Umum 2019 telah usai dilaksanakan, kini memasuki tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional. Pemilihan Umum yang dilaksanakan serentak memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, Anggota DPR, Anggota DPRD Propinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota itu meninggalkan berbagai permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah bagi Badan Pengawas Pemilu sebagai lembaga yang diberikan otoritas khusus menangani permasalahan yang timbul dalam proses pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.
Kaspian Kadir, salah seorang pelapor tentang masalah dugaan adanya praktek money politik yang di duga dilakukan oleh oknum Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Dapil Gorontalo 5 dan Dapil Gorontalo Utara 3, kepada awak media ini mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara menseriusi penanganan masalah yang diadukannya.
“Saya berharap Bawaslu dapat menuntaskan permasalahan dugaan money politik ini dan segera melimpahkannya ke proses hukum melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” kata Kaspian Kadir yang kini masih menjabat Ketua Komisi 1 DPRD Propinsi Gorontalo.
“Saya dan teman-teman akan mengawal proses penanganan masalah ini sampai tuntas. Semua barang bukti dan alat buktinya telah kami serahkan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara. Tujuannya adalah untuk membuat efek jera bagi oknum Caleg yang seenaknya menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dukungan warga. Pemilu yang berintegritas menghasilkan Pemimpin dan Wakil Rakyat yang Amanah,” papar Kader Partai Hanura ini.
Secara terpisah Lius Ahmad, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa, (14/5/2019) dikonfirmasi tentang progres penanganan masalah pada Badan yang dipimpinnya mengatakan, bahwa semuanya masih dalam tahap klarifikasi terhadap oknum yang diduga terlibat dalam permasalahan yang di laporkan warga.
“Ya, untuk sementara baru 1 (satu) masalah yang kami tingkatkan ke proses hukum yaitu kasus dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh oknum Caleg Partai Golkar dari Dapil Gorontalo Utara 3. Sisanya masih dalam tahap klarifikasi, diantaranya dugaan praktek money politik yang di duga dilakukan oleh Caleg PDIP dari Dapil Gorontalo Utara 3 dan Dapil Gorontalo 5 serta masalah dugaan perubahan sertifikat hasil perhitungan suara yang di duga dilakukan oleh oknum KPPS di TPS I Tombulilato, Atinggola,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara itu melalui saluran telepon.
Insya Allah proses penanganan masalah di Bawaslu ini akan segera dilimpahkan ke proses hukum melalui Sentra Gakumdu Kabupaten Gorontalo Utara, sebelum KPU RI menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Pemiliham Umum secara Nasional, 22 Mei 2019.#[KP/AT].
Komentar