INI ALASAN SATRESKRIM POLRES GORONTALO MENAHAN KADES MONAS GORUT TERKAIT DUGAAN KORUPSI DANA DESA

HUKRIM319 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

LIMBOTO [KP] – Satuan Reskrim Polres Gorontalo, siang ini, Senin (08/07/2019) melakukan Konferensi Pers terkait penahanan Tersangka dugaan kasus tindak Pidana Korupsi  pengelolaan dana Desa di Desa Monas kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp.693.273.000, dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.192.209.229.64 (seratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh sembilan ribu enam puluh empat sen rupaih) dengan menyeret Tersangka yang adalah oknum Kades Monas kecamatan Monano dengan inisial AS.

 

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islami, SH dalam keterangan Pers nya mengatakan Tersangka memerintahkan Bendahara untuk mengajukan Surat Perintah Pencairan (SPP) terhadap dana untuk pembangunan beberapa proyek dan mengambil alih semua pekerjaan yang menggunakan dana desa yang kemudian dikerjakan sendiri tanpa melibatkan fungsi aparat desa terkait, namun pembangunan tersebut tidak sesuai SPEK.

 

“Oleh perbuatan Tersangka, diduga Negara mengalami kerugian dalam perkara tersebut sebesarRp.192.209.229.64 (seratus sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh sembilan ribu enam puluh empat sen rupaih) dengan memeriksa para saksi sebanyak 20 lebih saksi dalam kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo.

 

Tersangka AS sudah ditahan di Rutan Polres Gorontalo sejak Kamis malam, 04 Juli 2019 dimana atas perbuatannya tersangka AS melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3)  Undang-undang 31 tahun 1999 Jo undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Adapun anggaran dana Desa tersebut digunakan untuk pembangunanan proyek tahun anggaran 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 693.273.00 untuk rincian penggunaan anggaran yaitu Pembanguan saluran Rp 189.749.250, Pembangunan Rumah sehat Rp. 162.991.00, Pembangunan Jamban 10 Unit Rp. 51.358.000, Pembangunan balai pertemuan Rp. 23.332.000, Pembangunan penerangan jalan Rp. 112.500.000, Penyertaan Bumdes Rp 147.508.400 dan Kegiatan Bimtek Rp. 6.000.000. #[KP-Kipin/Arsad]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar