News Update
Live Update Berita Terkini

DPR Bahas Penambahan Komisioner KPI dari 9 Menjadi 11 Orang

Selasa, 25 Agu 2026
Editor: Eky
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Foto: Septamares/Karisma/dpr.go.id
Dengarkan dgn suara Siap
16.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menyoroti usulan penambahan jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dari sembilan menjadi 11 orang.

Usulan tersebut disampaikan Komisi I DPR RI dalam pembahasan harmonisasi RUU perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (24/8/2026).

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan penambahan jumlah komisioner ditujukan untuk memperluas keterwakilan pemangku kepentingan dalam KPI.

“Usulan baru dari Komisi I, jumlah Komisioner KPI bertambah dari sembilan menjadi 11. Pertimbangannya tujuh orang untuk perwakilan dari DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, dan satu dari akademisi,” ujar Dave dalam rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Menurut Dave, komposisi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi berbagai unsur yang berkepentingan dalam penyiaran.

Namun, Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini menilai jumlah 11 komisioner terlalu banyak dan berpotensi meningkatkan beban anggaran. Ia membandingkannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang beranggotakan sembilan orang meski memiliki tugas besar dalam penyelenggaraan pemilu.

“KPI ini, menurut saya, kalau 11 itu terlalu banyak anggotanya. KPU saja yang mengatur pencalonan presiden dan wakil rakyat hanya sembilan orang. Jadi terlalu ada pemborosan di sini,” kata politikus Fraksi PKS tersebut.

Jazuli mengusulkan komposisi KPI terdiri atas tiga wakil DPR, tiga wakil pemerintah, dan tiga wakil masyarakat.

Independensi KPI Jadi Sorotan

Terlepas dari jumlah komisioner, Jazuli menilai independensi KPI harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU Penyiaran.

Menurutnya, KPI harus memiliki kewenangan yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan, tetapi tidak boleh menggunakan kewenangan tersebut secara represif atau sewenang-wenang.

“Yang penting harus dijaga itu adalah KPI independensinya. Kita tidak ingin KPI ini represif karena kalau represif sewenang-wenang juga masalah,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Wahyu Sanjaya juga mengusulkan komposisi yang mencerminkan keterwakilan pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Ia mencontohkan pembagian tiga orang dari pemerintah, tiga dari legislatif, dan tiga dari unsur masyarakat.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan. Ia menegaskan bahwa penentuan jumlah komisioner KPI merupakan bagian dari substansi yang diusulkan Komisi I bersama pemerintah.

Sementara itu, Baleg bertugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi agar ketentuan dalam RUU Penyiaran tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Saya mengingatkan bahwa keputusan terkait jumlah komisioner KPI itu merupakan wewenang pengusul, yakni Komisi I DPR. Baleg hanya mengharmonisasi agar tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya,” ujar Sturman.

Pada akhir rapat, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengetukkan palu sebagai tanda disepakatinya penambahan jumlah anggota KPI menjadi 11 orang dalam pembahasan RUU Penyiaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.