JAKARTA (kabarpublik.id) – Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).
Aksi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi sekaligus desakan kepada DPR RI dan pemerintah agar memperkuat pemberantasan korupsi, mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, memberantas judi online, serta melindungi lingkungan dan masyarakat yang terdampak kerusakan ekologis.
KAMSRI menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera dituntaskan dan tidak kembali berhenti pada janji politik.
Komisi III DPR RI sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat Desember 2026. Namun, proses pembahasannya masih harus melalui sejumlah tahapan, antara lain penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan.
Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP KAMSRI Maulana Taslam mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap lembaga negara agar agenda pemberantasan korupsi diwujudkan melalui kebijakan yang konkret.
“Kami datang ke DPR bukan untuk sekadar berteriak, tetapi untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan undang-undang yang konkret. RUU Perampasan Aset sudah terlalu lama menjadi pembahasan. Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan.”
Menurut Maulana, KAMSRI mendukung penguatan aturan perampasan aset dengan tetap mengedepankan prinsip due process of law, perlindungan hak warga negara, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
KAMSRI juga menyoroti sejumlah isu penting dalam pembahasan RUU tersebut, seperti mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta tata kelola aset hasil perampasan.
“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh melahirkan kesewenang-wenangan baru. RUU Perampasan Aset harus kuat terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga kuat dalam menjamin kepastian hukum dan hak masyarakat,” ujar Maulana.
Dalam aksi tersebut, KAMSRI membawa sejumlah tuntutan kepada DPR RI dan pemerintah.
Pertama, KAMSRI mendesak DPR RI dan pemerintah menuntaskan serta mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 2026 dengan memastikan aturan tersebut efektif memulihkan aset hasil tindak pidana dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Kedua, KAMSRI meminta proses pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan serta memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna.
Ketiga, KAMSRI mendesak pemerintah memastikan aset hasil perampasan dikelola secara transparan dan akuntabel serta dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Keempat, KAMSRI meminta penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara maksimal dan konsisten tanpa pandang bulu.
Kelima, KAMSRI mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang, termasuk melalui konsultasi publik yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keenam, KAMSRI mendesak pemerintah memberantas judi online secara tegas dan menyeluruh, termasuk menindak jaringan, bandar, penyedia sistem pembayaran, serta pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Ketujuh, KAMSRI meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas korporasi maupun pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera serta Kalimantan. Penegakan hukum tersebut juga harus disertai pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat yang terdampak.
Maulana menegaskan KAMSRI akan terus mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset hingga menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik.
“Kami tidak ingin rakyat kembali mendengar janji bahwa RUU ini akan selesai pada akhir tahun, tetapi kemudian kembali tertunda. Kalau memang Desember 2026 menjadi target pengesahan, maka sejak sekarang DPR harus menunjukkan peta jalan yang jelas, terbuka, dan dapat diawasi masyarakat,” katanya.
KAMSRI juga meminta DPR tidak menjadikan keterbatasan waktu pembahasan sebagai alasan untuk mengurangi kualitas substansi maupun partisipasi publik.
DPP KAMSRI memastikan aksi pada 27 Agustus 2026 akan digelar sebagai penyampaian pendapat di muka umum secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





