WAMENA (kabarpublik) – Komisi X DPR RI menyorot perlunya penyelarasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan ketentuan khusus di wilayah otonomi khusus Papua.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, dalam kunjungan kerja reses ke Papua Pegunungan, dikutip dari Parlementaria, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, sistem kewenangan pengelolaan pendidikan di Papua berbeda dari provinsi lain. Jika di daerah lain kewenangan pendidikan menengah berada di tingkat provinsi, di Papua kewenangan penuh di tingkat kabupaten/kota, dari PAUD hingga SMA/SMK.
“Ini salah satu handicap dalam pengelolaan pendidikan di Papua Pegunungan. Karena adanya aturan otonomi khusus, provinsi tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pendidikan menengah. Padahal koordinasi dan standarisasi kebijakan pendidikan seharusnya berjalan dari provinsi ke bawah,” ungkap Sabam.
Dia menilai, kondisi itu perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Sisdiknas yang tengah digodok Komisi X DPR RI. Revisi undang-undang diharapkan mengakomodasi kekhususan daerah seperti Papua tanpa mengabaikan prinsip nasional dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Undang-undang Sisdiknas yang lama sudah tidak relevan. Karena itu kami ingin memastikan bahwa revisi undang-undang ini bisa menjawab tuntutan seluruh provinsi, termasuk Papua, yang memiliki kekhususan otonomi. Tidak boleh ada ketimpangan dalam penerapan kebijakan,” tegasnya.
Legislator Dapil Sumut II itu juga menambahkan, Komisi X DPR RI terus menghimpun masukan langsung dari lapangan untuk memastikan pembaruan kebijakan pendidikan berjalan inklusif dan berbasis kebutuhan daerah.
“Kerja DPR seperti ini penting untuk melihat langsung kondisi nyata di lapangan. Kami ingin kebijakan yang dibuat di Senayan benar-benar menjawab persoalan nyata yang dirasakan oleh masyarakat di Papua Pegunungan,” pungkasnya.

