Breaking News
Live Update Berita Terkini

Alat Bukti Diduga Disembunyikan Saat Gelar Perkara, Kuasa Hukum Korban Pemerasan Rembang Lapor ke Polda Jateng

Senin, 11 Mei 2026
Editor: Eky
Penulis: Supriyanto
Ilustrasi dugaan pemerasan. (Supriyanto)
Dengarkan dgn suara Siap
11K pembaca

REMBANG (kabarpublik.id) – Kasus dugaan pemerasan senilai Rp40 juta yang melibatkan enam oknum advokat di Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Pihak korban memastikan menolak upaya mediasi dan meminta proses hukum terus dilanjutkan.

Kuasa hukum korban, Bagas Pamenang Nugroho, mengatakan kliennya sebelumnya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sebelum perkara masuk tahap penyelidikan.

Namun, menurut Bagas, upaya tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak terlapor sehingga korban memutuskan menempuh jalur hukum.

“Klien kami sudah mencoba mediasi, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak terlapor. Karena itu, klien memutuskan tidak ada kata damai dan meminta proses hukum dilanjutkan sesuai prosedur,” ujar Bagas, Senin (11/5/26).

Kasus tersebut menyeret enam oknum advokat berinisial MN, DB, SDB, AF, JHF, dan EWY yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemilik kafe di Rembang.

Selain menegaskan penolakan damai, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses gelar perkara di Polres Rembang. Bagas mempertanyakan pernyataan penyidik yang menyebut alat bukti belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Ia menilai bukti yang diserahkan sudah cukup kuat, termasuk percakapan dan rekaman suara yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Sebenarnya alat buktinya sudah lengkap. Namun kami mendapat informasi bahwa bukti percakapan dan rekaman suara tidak dipaparkan secara utuh saat gelar perkara. Kami mempertanyakan hal itu,” katanya.

Karena itu, pihaknya berencana mengirimkan seluruh dokumen dan alat bukti langsung ke Polda Jawa Tengah guna memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan.

“Kami akan menyerahkan langsung bukti-bukti ke Polda agar fakta perkara dapat dilihat secara menyeluruh,” tambah Bagas.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Rembang tengah mendalami laporan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang warga Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.

Pelapor mengaku dimintai uang hingga puluhan juta rupiah disertai ancaman penutupan usaha kafe miliknya.

No More Posts Available.

No more pages to load.