Laporan : Nurman Ismail (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
BOALEMO [KP] – Wakil Bupati Kabupaten Boalemo, Anas Jusuf memimpin rapat penetapan besaran Zakat Fitra pada bulan Ramadhan 1441 Hijrah. Rapat ini juga di hadiri oleh Sekretaris Daerah Husain Etango, Kabag Kesra Dorci Pauweni, Organisasi Perangkat Daerah,Tokoh Agama dan Tokoh adat, bertempat di ruang vicon Kantor Bupati, Selasa (28/04/2020).
Dalam penyampaian Wakil Bupati Boalemo, Anas Jusuf bahwa zakat fitra merupakan kewajiban bagi umat muslim yang harus di keluarkan di setiap bulan suci Ramadhan dengan tujuan untuk membersihkan diri dari segala dosa dan harta yang tidak halal serta untuk memberi makan kepada orang miskin.
Dan besaran nilai zakat Fitra tahun ini yang merupakan hasil keputusan bersama pemerintah daerah dengan tokoh agama dan tokoh adat yang berdasarkan harga beras dengan kualitas yang baik dan berikut besaran zakat fitra yang telah di tetapkan yang terbagi dalam dua kategori antara lain :
1.
Golongan 1 sebesar Rp.30.000/orang, dan
2. Golongan 2 sebesar Rp.25.000/orang
Ditetapkannya zakat Fitra, maka sebagai pemerintah daerah menghimbau kepada masyarakat agar segera membayarkan zakat Fitranya, sebab zakat Fitra tahun akan dipercepat pembayarannya sehingga dapat dibagikan langsung kepada yang berhak menerimanya apa lagi kita saat ini sedang melawan Covid-19.#[KP/HMS]





