BONE BOLANGO (kabarpublik.id) – Besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Bone Bolango pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa.
Penetapan ini didasarkan pada harga rata-rata 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter makanan pokok yang berlaku di wilayah Bone Bolango. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai unsur terkait.

Rapat penetapan besaran Zakat Fitrah dilaksanakan pada Rabu (25/2/26) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bone Bolango. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pemkab Bone Bolango, Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango, BAZNAS, Tokoh Agama, Dewan Adat, pemerintah kecamatan, serta perwakilan rakyat.
Penetapan besaran Zakat Fitrah ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan, sekaligus memastikan keseragaman nilai zakat sesuai dengan kondisi harga bahan pokok di daerah.
Pemkab Bone Bolango mengimbau masyarakat untuk menunaikan Zakat Fitrah tepat waktu melalui lembaga resmi atau panitia zakat di masjid masing-masing, agar penyalurannya dapat berjalan optimal dan tepat sasaran kepada para mustahik.






