WARTAWAN HARUS PAHAM HAK KONSTUSIONAL

Selasa, 23 Apr 2019
Dengarkan dgn suara Siap
1.2K pembaca

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

CISARUA [KP] – Sebagai salah satu pilar Bangsa, Wartawan atau Jurnalist diharapkan mampu memahami hak-hak konstitusional warga Negara.

 

Guna memberikan pemahaman tersebut, maka Dewan Pers bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi menggelar Diklat Peningkatan Pemahaman Konstitusional bagi Wartawan se-Indonesia.

 

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 22 – 25 April 2019, di Gedung Pusdik Mahkamah Konstitusi,Β  Cisarua Bogor.

 

Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Anwar Usman dihadapan seluruh wartawan memberi apresiasi atas kehadiran wartawan se Indonesia dalam kegiatan ini. Diharapkan,Β  keikutsertaan wartawan dalam peningkatan pemahaman konstitusional ini mampu membangun opini tentang Pancasila yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

“Semoga kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila dan Konstitusi,” harapnya.

 

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengungkapkan, wartawan sebagai bagian dari pilar Bangsa ini harus ikut serta mensosialisasikan Pancasila dan hak Konstitusional warga Negara. Tentunya, hal ini dilakukan melalui berbagai tulisan dan opini yang sifatnya konstruktif. Sehingga dapat memberikan pemahaman bagi warga Negara akan hak konstitusinya dalam bernnegara.

 

“Kami yakin melalui berbagai tulisan para wartawan se Indonesia, pancasila dan konstitusi akan tersosialisasi dengan sendirinya. Sehingga dapat dipahami oleh warga negara termasuk wartawan itu sendiri, ” tandasnya.#[KP/Ismail]

No More Posts Available.

No more pages to load.