JAKARTA (kabarpublik.id) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan kesiapan untuk menindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa Polri akan menyesuaikan seluruh kebijakan internal sesuai amanah MK dan prinsip kepastian hukum.
“Sejalan dengan putusan MK, Kapolri telah membentuk kelompok kerja untuk melakukan kajian cepat agar implementasi aturan ini tidak menimbulkan tafsir ganda,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang bertugas melakukan kajian komprehensif mengenai penerapan aturan baru tersebut.
Pokja akan merumuskan langkah strategis, antara lain Mengidentifikasi jabatan sipil yang relevan dan berpotensi ditempati anggota Polri, Menyusun mekanisme penugasan yang sesuai ketentuan hukum, Merancang prosedur pengunduran diri atau pensiun bagi anggota yang ingin menduduki jabatan sipil, dan Berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk sinkronisasi kebijakan di lapangan.
Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyesuaian akan dilakukan secara cepat, simultan, dan selaras dengan putusan MK demi menjaga profesionalisme serta integritas institusi.
Langkah ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam menjunjung tinggi konstitusi serta memastikan setiap kebijakan berjalan transparan dan akuntabel.





