VIDEO AKSI PENGANIYAAN ANGGOTA POLISI VIRAL DI MEDSOS, KAPOLDA MINTA KASUS INI DIPROSES HUKUM

HUKRIM, KONTROL228 Dilihat

Laporan : Tim SMSI Gorontalo
Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO (KP) – Aksi dugaan penganiayaan oknum angggota Polda Gorontalo yang dilakukan seniornya sendiri, kini menjadi viral di media sosial setelah berhasil terekam dalam video berdurasi pendek.
Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama tehadap korban Brigda Isnain Yusup itu berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Maret tahun 2018 sekitar jam 19.00 Wita korban mengadakan acara syukuran dirumahnya. Korban yang merupakan Bintara Remaja ditelpon oleh letting korban yang bernama Brigda Haris Musa, menyampaikan bahwa korban diundang untuk merapat kerumah senior. Sekitar pukul 21.00 Wita korban dijemput oleh Brigda Haris Musa di rumah korban sendiri dan dibawa ke rumah senior Brigda ST (Anggota Ditsabhara Polda Gorontalo), sesampainya di rumah ST, korban beserta rekannya bernama Brigade Haris Musa, Brigda Muh Agung Maloto dan Brigda Tahan Zain diperintahkan masuk kedalam kamar, kemudian korban beserta 3 (tiga) orang rekan korban lainnya dilakukan pemukulan oleh seniornya yang bernama Brigda ST, Brigda AL dan Brigda WD menampar wajah korban dengan ketiga orang rekannya secara berulang kali menggunakan kedua tangan, serta memukul perut korban. Akibatnya, korban mengalami kesakitan di bagian perut dan susah makan.
Aksi gaya pendidikan ala militer di jaman lampau itu kini mendapat kecaman dari Kapolda Gorontalo, Brigjen Rachmad Fudail, SH., MH.
Melalui Kabid Humas Polda, AKBP. Wahyu Dwi Cahyono, S.IK, Kapolda memerintahkan agar proses penganiyaan tersebut diusut tuntas dan diproses secara hukum.
“Kita Polisi terikat oleh 2 aturan , jika terbukti melanggar maka akan di pidana umum. Kepada yang bersangkutan secara internal siap menerima sanksi disiplin,” ungkap Wahyu yang dihubungi wartawan media ini.
Aksi kekerasan yang terlihat jelas itu terjadi pada Sabtu (24/03/2018) dengan keterlibatan 9 orang anggota Polisi, 3 diantaranya terduga pelaku (saksi terlapor), 4 orang sebagai saksi korban dan 2 orang lainnya yang melihat secara langsung kejadian tersebut.
“Kasus ini berproses di Krimum, bahkan korban sudah dimintakan visum dari rumah sakit dan rencananya hari akan dilakukan pra rekonstruksi,” ungkap Wahyu Dwi Cahyono, Senin (26/03/2018).#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar