Laporan : Ati Modjo
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Bertepatan dengan hari anti korupsi, 9 Desember 2021, belasan aktivis anti korupsi berasal dari berbagai lembaga menyurati Kapolda Gorontalo
Dalam surat tersebut meminta Kapolda agar mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan perahu viber dari Polres Limboto. Sebab dalam kasus itu yang sudah ditangani dalam dua tahun terakhir belum ada kepastian hukum.
Disebutkan di surat itu bahwa pengadaan perahu Viber tersebut bernilai Rp. 4,1 milyar yang diketahui bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019, yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Gorontalo.
Masalahnya, proses perencanaan tidak di laksanakan sesuai ketentuan, tidak ada gambar rencana kerja, tidak ada spesifikasi teknis, tidak ada RAB (Rencana Anggaran Biaya). Seluruh dokumen perencanaan di susun oleh rekaman CV. Link Boats dan CV. Tomini Boats yang masih satu pemilik, yang sekaligus juga sebagai pelaksana.
Proses penunjukan pihak rekanan/penyedia tidak sesuai prosedur dan tidak melalui proses tender. Proses permintaan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) tidak sesuai ketentuan. Setiap desa yang mengajukan SPP tidak melampiri dokumen pendukung tetapi hanya berdasarkan surat pernyataan bahwa pernyatan telah rampung dan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Gorontalo.
Disebutkan juga bahwa sesuai BAP di Polres, terungkap dari setiap unit perahu, kepala desa menerima Rp. 5 juta yang disebut sebagai dana oprasional. Dan pembayaran perahu tidak langsung di serahkan desa ke rekanan tetapi melalui seorang aparat desa.
“Kami meminta Kapolda mengambil alih penanganan kasus ini karena cukup lama, untuk menegakkan hukum sekaligus menepis suara-suara sumbang di tengah masyarakat yang dapat merugikan institusi kepolisian,” Kata ketua Kongres Advokat Indonesia Gorontalo, Hirsam.
Diketahui, dalam penandatanganan laporan itu diikuti oleh Yapara, LAKRI, GCW (Gorontalo Corruption Watch), LBH, dan anggota DPRD Adhan Dambea. #[KP]
Komentar