USAI TERSANGKA DUGAAN KASUS GORR DITETAPKAN, RUSTAM AKILI BUKA SUARA

HUKRIM, KONTROL339 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO [KP] – Langkah maju yang dilakukan Kejasaan Tinggi (Kejati) Gorontalo atas diumumkannya para Tersangka atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di wilayah provinsi Gorontalo untuk tahun anggaran 2014-2017 atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Gorontalo nomor : Print-3.36/R-S/Fd.1/07/2017 tertanggal 10 Juni 2017 menetapkan para Tersangka, Kamis (27/06/2019) di kantor Kejati Gorontalo.

 

Ke 4 tersangka yang ditetapkan diantaranya G.TW selaku mantan Kepala Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, yang  juga sebagai Ketua Pelaksanan Pengadaan Tanah Pembangunan GORR tahun 2014-2017. Sementara Tersangka kedua yakni mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo dengan inisial A.W.B selaku KPA/ Pejabat Pembuat Komitemen terkait dengan pengadaaan tanah untuk GORR. Menariknya, 2 Tersangka lainnya dari pihak Apprisial dengan inisial FS  selaku Direktur KJPP Anas Karim dan Ibm selaku koordinator lapangan selaku surveyor KJPP Anas Karim.

 

Kerja keras yang dilakukan oleh pihak Kajati dan Tim mendapat apresiasi dari dosen penanggung jawab mata kuliah Anti Korupsi di Universitas Gorontalo, DR. Rustam As. Akili. Menurutnya, rakyat Gorontalo berterima kasih kepada Kajati dan seluruh Tim di Kejaksaan Tinggi dan seluruh rakyat yang mau bersaksi dan memberikan informasi kepada pihak penegak hukum.

 

“Tidak salah jika Jaksa Agung memberikan kepercayaan promosi jabatan kepada bapak Kajati sebagai Kajati Sulses tipe A,” ungkap Rustam yang juga salah satu dari 23 Deklator provinsi Gorontalo. Dirinya merasa miris terhadap tingginya kasus korupsi di Gorontalo. Padahal menurut Rustam, tujuan pendirian provinsi Gorontalo untuk mensejahterakan rakyat Gorontalo dan meningkatkan taraf hidup rakyatnya.

 

“17 tahun provinsi ini berdiri, banyak hal yang sudah dilakukan, tapi miris daerah kecil dan baru ini,  kasus korupsinya banyak,” ungkap Rustam dengan nada prihatin.

 

Rustam Akili yang menjadi anggota DPRD provinsi pada tahun 2012, dan menjabat Ketua Deprov dari tahun 2013 hingga 2015 menegaskan jika pembangunan GORR sudah mulai diwacanakan sejak tahun 2013 dengan mengunakan dana  FS dan DED.

 

“Pembangunan GORR ini sudah mulai diwacanakan sejak tahun 2013 dengan menggunakan dana FS dan DED dan ini sejak awal sudah keliru. Pak Kajati dan timnya sudah bekerja dengan baik dan berani penetapan tersangka, meski belum menyentuh inteletual leadernya yang ada dibalik kasus ini. Tapi ini sudah luar biasa dan langkah maju yang perlu diapresiasi,” ungkap Rustam Akili sambil meminta  agar jangan lagi melakukan presure terhadap penetapan tersangka ini.

 

“Kami siap membela dan menjaga marwah Kejati Gorontalo dengan penetapkan Tersangka kasus GORR sebagai pintu masuk mengungkap aktor intelektualnya,” tegas Rustam kepada media ini, yang tergabung di jaringan berita SMSI Gorontalo.

 

Dirinya pun meminta kepada Pemprov untuk menghormati proses hukum dan jangan lagi ada upaya-upaya lain.

 

“Kita fokus saja karena langka maju yang dilakukan oleh Kejati Gorontalo inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Jika ada langkah-langkah intervensi, kita lawan. Kita harus membangun Gorontalo dengan hati tanpa Korupsi,” kata Rustam dengan gigih.#[KP/MM]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar