Laporan : Tim Kabar Publik.
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Apa kabar GORR? Sindiran ini ditujukan kepada salah satu LSM yang getol dengan penanganan kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang secara nasional merupakan kasus yang paling banyak di Indonesia melibatkan saksi dalam sejarah penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan.
Pasca pindahnya Firdaus Dewilmar menjabat Kajati Sulawesi Selatan, pemberitaan kasus GORR meresot jauh, bahkan hampir tak terdengar. Padahal, kasus ini diduga ada kerugian negara yang sangat besar senilai 85 milyar. Mereka yang terkait pun dimintai keterangan. Tak terkecuali, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie telah diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk dimintai keterangan sebagai penguatan atas kasus ini.
27 Juni 2019 lalu, kabarpublik.id sempat merelease berita terkait penetapan 4 tersangka kasus GORR masing-masing dengan inisial GTW selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo, yang juga sebagai Ketua Pelaksanan Pengadaan Tanah Pembangunan GORR tahun 2014-2017. Sementara itu, mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo dengan inisial AWB, yang kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Gorontalo, saat itu selaku KPA Pejabat Pembuat Komitemen terkait dengan pengadaaan tanah untuk GORR juga masuk dalam penetapan tersangka pihak Kejati bersama dua tersangka lainnya masing-masing dari Appraisal dengan inisial PS dan IBM yang keduanya menilai bidang-bidang yang masuk dalam pengadaan tanah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kepada para tersangka, mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.
Tak puas dengan pengungkapan kasus ini, KPK mencium ada dugaan kuat pencucian uang (money laundry) dalam kasus GORR. KPK pun memberikan rekomendasi agar kasus GORR diarahkan ke PPATK.
Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) provinsi Gorontalo telah selesai melakukan audit terkait dugaan kerugian negara atas proyek GORR tersebut. Hasil audit ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi pada tahun 2019 lalu.
Ketua LSM Merdeka, Imran Nento, yang sejak awal berkomitmen menjaga proses penanganan kasus GORR ini mengtakan, jika dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kejati dan Ketua Tim kasus GORR Kejati Gorontalo.
“Tadi saya sudah koordinasi dangan Kejati dan Ketua Tim kasus GORR untuk berkas perkara sudah siap dilimpahkan tahap II ke Pengadilan Tipikor oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami desak Kajati Gorontalo segera dilimpahkan agar ada kepastian hukum siapa yang paling bertanggungjawab apalagi sudah melibatkan pemeriksaan Jaksa PPATK,” ungkap Imran Nento, Senin (02/03/2020).
Yang mengejutkan, Ketua LSM Merdeka pun mengatakan jika bakal ada tersangka baru dalam kasus GORR ini. “Ada sekitar 5 TSK baru dalam penetapan kasus GORR nanti,” ungkap Imran Nento diakhir pernyataanya kepada kabarpublik.id.#[KP]
Komentar