SEMARANG (kabarpublik.id) – Bupati Pati nonaktif Sudewa melalui penasihat hukumnya meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan pada seleksi calon perangkat desa.
Permintaan tersebut disampaikan penasihat hukum Sudewa, Yupen Hadi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/8).
“Kami minta Ketua DPRD agar dihadirkan dalam persidangan,” kata Yupen.
Menurut Yupen, keterangan Ali penting bagi pembelaan terdakwa karena Ketua DPRD Pati tersebut telah diperiksa penyidik KPK dan keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan mengatakan pihaknya tidak berencana menghadirkan Ali Badrudin karena bukti dan keterangan saksi dalam perkara tersebut dinilai telah cukup untuk pembuktian.
Meski demikian, jaksa mempersilakan penasihat hukum terdakwa menghadirkan Ali sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono juga memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk mengajukan permohonan menghadirkan Ketua DPRD Pati tersebut.
“Silakan mengajukan melalui majelis, nanti selanjutnya penuntut umum yang melayangkan panggilan. Terserah saksi akan memenuhi panggilan atau tidak,” ujar Edwin.
Penasihat Hukum Soroti Peran Ketua DPRD
Usai persidangan, Yupen kembali menjelaskan alasan pihaknya meminta Ali Badrudin dihadirkan sebagai saksi.
Ia mengatakan Ali diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang dari calon perangkat desa yang diserahkan oleh salah seorang kepala desa.
“Kami ingin mengetahui apa pertimbangan Ketua DPRD sehingga membiarkan proses tersebut terjadi,” kata Yupen.
Dalam perkara tersebut, Sudewa didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati sepanjang 2025 hingga 2026.
Sudewa didakwa menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Dalam proses tersebut, para calon perangkat desa diduga diwajibkan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang dan proses pembuktian akan dilanjutkan melalui pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti lainnya.





