JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menargetkan kebijakan potongan 50 persen biaya layanan bagi UMKM yang menjual produk lokal melalui marketplace mulai diterapkan pada akhir Agustus 2026.
Maman mengatakan ketentuan mengenai kebijakan tersebut telah melalui proses peninjauan dan revisi. Saat ini, pemerintah tinggal menunggu penandatanganan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar penerapannya.
“Ini kemungkinan nanti hari Senin saya tanda tangan. Kemarin sudah kami tinjau dan revisi. Saya pastikan lagi dan sudah selesai,” kata Maman seusai menghadiri Karya Kreatif Indonesia di Jakarta, Jumat (21/8/26).
Menurut Maman, kebijakan tersebut dapat segera diterapkan setelah Kepmen ditandatangani. Integrasi teknis dengan sejumlah platform marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop, disebut telah disiapkan.
Tim teknis Kementerian UMKM juga telah berkoordinasi dengan sejumlah platform untuk memastikan kebijakan potongan biaya layanan dapat diterapkan.
Maman menyebut proses integrasi teknis telah selesai dan saat ini tinggal menyelesaikan sejumlah tahapan administratif.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam aturan tersebut, biaya layanan mencakup biaya administrasi, komisi, maupun biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan platform kepada usaha mikro dan usaha kecil atas penggunaan aplikasi, sistem, atau layanan dasar dalam setiap transaksi.
Permen UMKM tersebut juga membuka ruang pemberian potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya transaksi pelaku UMKM sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.





