News Update
Live Update Berita Terkini

KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan Rumah dan Rektorat Unsoed

Senin, 24 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Suasana gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026), tampak lengang pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat rektorat perguruan tinggi negeri itu pada Kamis (28/2026). ANTARA/Sumarwoto
Dengarkan dgn suara Siap
20.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik setelah menggeledah delapan rumah serta Kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8).

Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi pada 23–24 Agustus 2026. Pada 23 Agustus, penyidik KPK menggeledah enam rumah yang disebut berkaitan dengan para tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Sehari kemudian, KPK menggeledah dua rumah lainnya serta Kantor Rektorat Unsoed.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed yang sebelumnya diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang diduga berperan sebagai perantara.

KPK menduga Norman, melalui Dian dan Adhi, meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa hingga Rp650 juta dengan menjanjikan anak mereka dapat diterima di Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak dinyatakan lulus.

Dalam perkara yang sama, KPK menduga Sodiq memerintahkan Mulyono menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa. Dari dugaan penerimaan tersebut, Sodiq disebut memperoleh Rp680 juta sepanjang 2025–2026.

KPK menduga uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kepemilikannya diatasnamakan Mulyono.

Selain itu, penyidik menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kepala Bagian Akademik Unsoed tersebut menerima uang Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025–2026.

KPK masih mendalami aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru dalam perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.