Tegakkan Perda AKB, Operasi Yustisi Dilaksanakan di Kabupaten Limapuluh Kota

LIMA PULUH KOTA247 Dilihat

LIMAPULUH KOTA [KP SUMBAR] – Tim Penegakan Hukum Perda AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) melakukan apel bersama untuk melakukan operasi yustisi terhadap kegiatan yang menimbulkan kerumunan di wilayah Kecamatan Harau di halaman Polres Kabupaten Lima Puluh Kota yang dipimpin oleh Kasat Shabara Polre Lima Puluh Kota AKP R. ALMI, Sabtu 16 Januari 2021.

Setelah melakukan apel, tim langsung meluncur ke lokasi pertama yang berlokasi di Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau. Objek pertama adalah sebuah rumah yang sedang mengadakan pesta perkawinan yang dihalaman rumah dipasang tenda untuk menampung tamu.
“Sesuai dengan aturan Perda No. 6 Tahun 2020, dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terdapat kewajiban penerapan perilaku disiplin protocol kesehatan adalah mencegah terjadinya kerumunan. Untuk itu, kegiatan pesta harus dihentikan dan tenda yang telah dipasang harus dibuka seketika.”, ucap Kabid Penegakan Hukum Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bobby Irwanto, SE.

“A” selaku pemilik acara/hajatan menerima perintah pembubaran kegiatan/acara serta pembukaan tenda. Sempat terjadi penolakan hingga terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan para petugas dari Satpol PP dan kepolisian. Namun setelah beberapa bagian tenda telah dibuka oleh pihak keluarga, Tim dari Satpol PP beserta Polri dan TNI meninggalkan lokasi untuk melanjutakan ke lokasi ke 2 (kedua).

Objek kedua berada di lokasi Jorong Koto Panjaringan , Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau. Setelah Satpol beserta rombongan dari TNI dan Polri berada di lokasi dan disambut oleh pemilik hajatan.
Sanksi terkait pelanggaran kegiatan hajatan yang tidak memiliki Izin keramaian dan kegiatan menimbulkan kerumunan, sehingga tim dari Satpol PP membubarkan kerumunan dan meminta pemilik hajatan untuk seketika membuka tenda yang telah terpasang. Tanpa perdebatan, Bapak “I” beserta keluarga langsung membuka tenda yang telah terpasang dan Tim melanjutakan ke lokasi ketiga.

Selanjutnya yang merupakan objek terakhir adalah sebuah pesta perkawinan di Jorong Pulutan Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau. Setelah Tim dari Satpol PP menyampaikan terkait aturan dan sanksi, Bapak AY berserta keluarga segera membuka tenda yang telah terpasang.

Selain pemberian  sanksi berupa pembubaran keramaian pada acara tersebut, Tim dari Satpol PP juga melakukan pendataan serta penginputan data pemilik acara/kegiatan ke dalam aplikasi Sistem Pelanggaran Peraturan Daerah.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar

Tegakkan Perda AKB, Operasi Yustisi Dilaksanakan di Kabupaten Limapuluh Kota

LIMAPULUH KOTA [KP SUMBAR] – Tim Penegakan Hukum Perda AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) melakukan apel bersama untuk melakukan operasi yustisi terhadap kegiatan yang menimbulkan kerumunan di wilayah Kecamatan Harau di halaman Polres Kabupaten Lima Puluh Kota yang dipimpin oleh Kasat Shabara Polre Lima Puluh Kota AKP R. ALMI, Sabtu 16 Januari 2021.

Setelah melakukan apel, tim langsung meluncur ke lokasi pertama yang berlokasi di Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau. Objek pertama adalah sebuah rumah yang sedang mengadakan pesta perkawinan yang dihalaman rumah dipasang tenda untuk menampung tamu.
“Sesuai dengan aturan Perda No. 6 Tahun 2020, dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terdapat kewajiban penerapan perilaku disiplin protocol kesehatan adalah mencegah terjadinya kerumunan. Untuk itu, kegiatan pesta harus dihentikan dan tenda yang telah dipasang harus dibuka seketika.”, ucap Kabid Penegakan Hukum Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bobby Irwanto, SE.

“A” selaku pemilik acara/hajatan menerima perintah pembubaran kegiatan/acara serta pembukaan tenda. Sempat terjadi penolakan hingga terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan para petugas dari Satpol PP dan kepolisian. Namun setelah beberapa bagian tenda telah dibuka oleh pihak keluarga, Tim dari Satpol PP beserta Polri dan TNI meninggalkan lokasi untuk melanjutakan ke lokasi ke 2 (kedua).

Objek kedua berada di lokasi Jorong Koto Panjaringan , Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau. Setelah Satpol beserta rombongan dari TNI dan Polri berada di lokasi dan disambut oleh pemilik hajatan.
Sanksi terkait pelanggaran kegiatan hajatan yang tidak memiliki Izin keramaian dan kegiatan menimbulkan kerumunan, sehingga tim dari Satpol PP membubarkan kerumunan dan meminta pemilik hajatan untuk seketika membuka tenda yang telah terpasang. Tanpa perdebatan, Bapak “I” beserta keluarga langsung membuka tenda yang telah terpasang dan Tim melanjutakan ke lokasi ketiga.

Selanjutnya yang merupakan objek terakhir adalah sebuah pesta perkawinan di Jorong Pulutan Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau. Setelah Tim dari Satpol PP menyampaikan terkait aturan dan sanksi, Bapak AY berserta keluarga segera membuka tenda yang telah terpasang.

Selain pemberian  sanksi berupa pembubaran keramaian pada acara tersebut, Tim dari Satpol PP juga melakukan pendataan serta penginputan data pemilik acara/kegiatan ke dalam aplikasi Sistem Pelanggaran Peraturan Daerah.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar