Lima Ranperda Disahkan DPRD Tanah Datar menjadi Perda

TANAH DATAR257 Dilihat

TANAH DATAR [KP SUMBAR] – Setelah proses penyampaian Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Tanah Datar, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menerima dan menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan. Pengesahan ini dilakukan melalui Delapan Fraksi pada rapat paripurna Dewan, Selasa (2/3) di ruang sidang setempat.

Lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda yaitu tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perusahaan Daerah Tuah Sepakat, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pedoman Pemberian Nama Jalan Fasilitas Umum.

Pada sidang tersebut Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan beberapa tahapan dalam pengesahan Ranperda ini. Mulai dari penyampaian Ranperda oleh Bupati Tanah Datar untuk dibahas oleh DPRD dan dilanjutkan sesi I dengan pembahasan oleh pansus melalui fraksi-fraksi. Pada sesi II dilakukan pengesahan Lima Ranperda berdasarkan kesepakatan pansus I dengan juru bicara Benny Apero yang membahas Ranperda pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum. Pansus II dengan juru bicara Eri Hendri yang membahas Perusahaan Daerah Tuah Sepakat dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar. Selanjutnya pansus III dengan juru bicara Istiqlal yang membahas tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengelolaan barang milik daerah.

Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu yang didampingi Wakil Ketua Anton Yorda serta dihadiri 26 anggota dewan lainnya. Selain itu juga hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah Irwandi, Asisten, Staf Ahli Bupati, beserta pimpinan OPD, pimpinan BUMD dan undangan lainnya.

Rapat Pariurna DPRD Tanah Datar

Bupati Tanah Datar juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kerja sama dan sumbang pemikiran dalam pembahasan lima Ranperda tersebut.

“Terima kasih atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan lima ranperda tersebut sebagai wujud kerjasama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar,” ungkapnya.

Untuk tindak lanjutnya, pemerintah daerah akan segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda agar maksimal dalam penerapan di lapangan, seperti melakukan sosialisasi, penyebarluasan melalui berbagai media sehingga Perda ini diketahui dan dilaksanakan bersama.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar