News Update
Live Update Berita Terkini

Serikat Jurnalis Palestina Kecam Penahanan 39 Wartawan oleh Israel

Sabtu, 19 Sep 2026
Editor: Jamalul Insan
Foto dan nama-nama jurnalis yang tewas dalam serangan Israel di Jalur Gaza, serta ribuan sepatu anak-anak dipajang di Bosch, Belanda, Minggu (14/6/2026) dalam acara peringatan untuk anak-anak dan jurnalis Palestina yang tewas dalam serangan Israel di Gaza. /ANTARA/Anadolu Agency/pri.)
Dengarkan dgn suara Siap
5.2K pembaca
RAMALLAH  (Kabarpublik.id) – Serikat Jurnalis Palestina kembali mengecam meningkatnya penahanan dan penargetan terhadap wartawan Palestina oleh otoritas pendudukan Israel, dengan kasus terbaru berupa penahanan wartawan Alaa Al-Rimawi di Ramallah pada Rabu (16/9) malam.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (17/9), serikat tersebut mengecam keputusan pengadilan pendudukan Israel yang menjatuhkan penahanan administratif selama empat bulan terhadap wartawan Muath Ammarneh dan Sabri Jabrin dari Bethlehem. Keputusan tersebut menambah jumlah wartawan yang ditahan secara administratif menjadi 21 orang.

Serikat tersebut juga mengecam keputusan otoritas pendudukan Israel memperpanjang penahanan wartawan Naqaa Hamed hingga 23 September.

Menurut data serikat jurnalis dan lembaga-lembaga yang menangani tahanan, jumlah wartawan Palestina yang ditahan oleh otoritas pendudukan Israel telah mencapai 39 orang, termasuk lima wartawan perempuan, yakni Farah Abu Ayyash, Bushra Al-Tawil, Islam Amarneh, Natali Abu Diya, dan Naqaa Hamed.

Serikat Jurnalis Palestina kembali menyerukan kepada masyarakat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), media internasional dan organisasi hak asasi manusia, serta organisasi yang bergerak di bidang kebebasan pers dan hak asasi manusia untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moral mereka.

Serikat itu juga mendesak pihak-pihak tersebut mengambil langkah mendesak dan efektif untuk menekan otoritas pendudukan Israel agar segera membebaskan wartawan yang ditahan, mengakhiri kebijakan penahanan administratif dan persidangan terkait pekerjaan jurnalistik, menjamin perlindungan bagi wartawan Palestina, serta memungkinkan mereka menjalankan tugas secara bebas dan aman.

Selain itu, serikat tersebut menyerukan agar pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran yang terus berlangsung terhadap pers dan wartawan Palestina dimintai pertanggungjawaban.

Sumber: WAFA-OANA (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.