SELURUH FRAKSI DEKOT SETUJUI REVISI PERDA RTRW, INI HARAPAN WALIKOTA GORONTALO

Selasa, 30 Jul 2019
Walikota Gorontalo, Marten Taha mendatangani berita acara pengesahan Revisi RTRW Kota Gorontalo di DPRD Kota Gorontalo, Selasa (30/07/2019)
Dengarkan dgn suara Siap
1.6K pembaca

Laporan : Afandi K (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba

KOTA GORONTALO [KP] – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gorontalo ini kini telah memasuki tahap akhir. DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Tahap Akhir, Selasa (30/07/2019) pukul 11.29 wita, bertempat di Aula DPRD Kota Gorontalo .

Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Walikota Gorontalo Marten Taha danWakil Walikota Ryan Kono, Ketua DPRD Fedriyanto Koniyo, para wakil Ketua dan angggota DPRD Kota Gorontalo, Kepala SKPD dan dinas yang terkait dengan RT/RW, mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gorontalo Tahun 2019-2039.

Ketua Pansus DPRD Kota Gorontalo Hais K. Nusi dalam laporannya mengatakan ucapan terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo yang sudah sama-sama saling membantu sehingga Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gorontalo ini untuk tahun 2019-2039 yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR RI.

Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gorontalo Tahun 2019-2039, yang disampaikan langsung para juru bicara/perwakilan tujuh Fraksi DPRD Kota Gorontalo yaitu Fraksi Golkar, PDI-P, PPP, Hanura, PBIR, PAN, dan Demokrat. Ketujuh Fraksi tersebut menerima dan menyetujui rancangan tentang Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gorontalo tahun 2019-2039 untuk ditetapkan sebagai Perda Kota Gorontalo.

“Setelah mengikuti mendengarkan secara seksama Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo Tahap Akhir dalam rangka penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gorontalo Tahun 2019-2039 maka adapun hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo hari ini menerima dan menyetujui perancangan peraturan daerah tentang RTRW tahun 2019-2039 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Gorontalo,” jelas Ketua DPRD Kota Gorontalo, Fedriyanto Koniyo, ST yang dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Gorontalo.

Walikota Gorontalo Marten Taha dalam sambutannya mengatakan bahwa pada hari ini proses perjalanan panjang penyusunan dan pembahasan revisi terhadap rencana RTRW Kota Gorontalo sejak dari tingakat DPRD Kota Gorontalo, tingkat provinsi dan sampai tingkat pusat rampung sudah dan selesai.

β€œHal ini ditandai dengan diterbitkannya surat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR RI) atas rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Gorontalo yang juga menegaskan bahwa proses revisi RTRW ini akan menghasilkan regulasi yang baru yang menggantikan regulasi RTRW yang lama yaitu Perda Nomor 40 Tahun 2011,” ungkap Walikota Marten Taha.

Walikota memberikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemkot Gorontalo, SKPD, DPRD Kota dan semua yang terlibat yang telah memberikan banyak kontribusi pemikiran dalam penyusunan dan pembahasan rancangan Perda tentang RTRW Kota Gorontalo tahun 2019-2039.

β€œSaya berharap terutama kepada pihak legislatif kiranya hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini akan tetap berlanjut agar supaya tujuan untuk menciptakan masyarakat Gorontalo yang sejahtera, maju, berkualitas akan terwujud sebagaimana harapan kita untuk masyarakat Kota Gorontalo,” diakhir sambutannya.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.