PENCURI ALAT PENDETEKSI GEMPA AKHIRNYA DI BEKUK PIHAK POLRES SIGI

HUKRIM, SULTENG280 Dilihat

Laporan : Jemmy Hendrik (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba

SIGI SULTENG [KP] – Tim Satuan Reskrim Polres Sigi akhirnya berhasil menangkap 2 pelaku pencurian alat pendeteksi gempa milik Badan Meteorologi, Geofisika dan Klimatologi (BMKG) Kelas I Palu, Sulawesi Tengah, pada Senin (29/07/2019).

Satu dari 3 tersangka merupakan salah seorang  siswa SMP di Kota Palu dengan inisial A. Penangkapan ketika tersangka ini dilakukan setelah pihak Polres Sigi memperoleh laporan dari BMKG Kelas I Palu terkait hilangnya alat pendeteksi gempa.

Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri dalam keterangnnya mengatakan jika tersangka diamankan sejak Selasa 23 Juli 2019 pekan kemarin. Dari keterangan tersangka A, terungkap  jika barang curian itu dijual kepada Topan alias Opan yang telah diamankan pihak Polres Sigi dengan barang bukti berupa baterai,  panel surya,  regulator dan Sensor Broadband. Sementara 2 pelaku lainnya masing-masing Setya dan Ahmad kini masih dalam pengejaran Tim Satuan Reskrim Polres Sigi.

Barang bukti pendeteksi gempa yang dicuri para tersangka.

Berdasarkan hasil introgasi pihak Kepolisian, tersangka A mencuri alat tersebut atas ajakan rekannya bernama Ahmad,  dan dijual seharga 480 ribu rupiah kepada Topan dan uangnya dipakai berhura-hura untuk membeli Sabu dan dipakai bersama rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO) pihak Polres Sigi.

Dengan kasus pencurian alat pendeteksi gempa ini, pihak BMKG Palu mengalami kerugian sebesar 700 juta rupiah.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri mengatakan, dari perbuatan para tersangka, pelaku A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberantasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,  sedangkan Opan selaku penada dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Sementara pelaku Setya dan Ahmad masih dalam pengejaran Tim Satuan Reskrim Polres Sigi.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar