JAKARTA (kabarpublik.id) – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Penetapan kenaikan upah juga harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja.
Said Iqbal mengusulkan agar kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu. Menurutnya, formula tersebut masih relevan untuk digunakan dalam penetapan upah minimum tahun depan.
“Kami mengeluarkan usulan, yaitu kenaikan upah minimum rata-rata atau agregat secara nasional, inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Kami berpendapat menggunakan aturan yang lama, yaitu PP No. 49 Tahun 2025,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut juga mendesak pemerintah segera memberikan kepastian terkait mekanisme penetapan upah minimum 2027.
Sebelumnya, Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 7,5–9,5 persen. Sementara itu, upah minimum sektoral diusulkan lebih tinggi dibandingkan upah minimum umum.
Ia menilai belum adanya pedoman resmi bagi pemerintah daerah untuk membahas kenaikan upah minimum berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan memicu keresahan di sejumlah daerah.
Karena itu, pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret agar pembahasan pengupahan tidak mengalami keterlambatan.
“Kepastian tersebut diperlukan supaya dewan pengupahan di daerah dapat menjalankan pembahasan dan menghasilkan rekomendasi tepat waktu,” ujarnya.
Selain kepastian regulasi, Iqbal meminta pemerintah segera menyelesaikan pembentukan Dewan Pengupahan Nasional. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut penting untuk memberikan landasan kelembagaan yang jelas dalam pembahasan kebijakan pengupahan.
Ia juga menekankan perlunya survei kebutuhan hidup layak (KHL) guna memperoleh gambaran mengenai pengeluaran riil pekerja dan keluarganya.
Menurut Iqbal, kenaikan upah tidak cukup hanya dilihat dari besaran nominal. Pemerintah juga harus memperhitungkan perubahan harga kebutuhan pokok agar kenaikan tersebut benar-benar meningkatkan daya beli buruh.
“Upah riil sama dengan upah nominal dibagi indeks harga konsumen,” katanya.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Iqbal menyatakan akan mengupayakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Pertemuan itu diharapkan dapat menjadi sarana menyampaikan aspirasi pekerja sekaligus mendorong pemerintah segera menetapkan pedoman pengupahan 2027.
“Kami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah antisipatif,” ujarnya.





