Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Menangkan Gugatan di PTUN

Senin, 28 Agu 2023
Tim Kuasa Hukum Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo
Dengarkan dgn suara Siap
9.7K pembaca

Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo Dr. H. Zulkarnain Suleman memenangkan gugatan yang diajukan oleh salah seorang dosen berinisial NPS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam amar putusan pada Senin (28/08/2023), Majelis Hakim PTUN menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat dalam hal ini NPS. Dan menerima permohonan tergugat dalam hal ini Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. H. Zulkarnain Suleman.

“Majelis Hakim PTUN menyatakan menolak gugatan dari penggugat yakni NPS,” Ujar Kuasa Hukum Rektor IAIN Gorontalo, Darwin Botutihe, MH dalam keterangannya. Senin (28/08/2023).

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo Dr. H. Zulkarnain Suleman

Perkara ini bermula, ketika NPS merasa keberatan dengan keputusan Rektor IAIN Gorontalo yang membatalkan SK penelitian dirinya untuk ikut dalam program penelitian dari Kementerian Agama RI.

Atas pembatalan tersebut, NPS kemudian melaporkan Rektor IAIN Gorontalo Zulkarnain Suleman ke PTUN perihal pembatalan Surat Keputusan (SK) program penelitian tersebut.

Menurut Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. H. Zulkarnain Suleman, bahwa pembatalan SK penelitian NPS karena belum memenuhi syarat berdasarkan Juknis pelaksanaan penelitian.

“Berdasarkan penilaian awal beliau (NPS) dinyatakan lolos. Namun setelah di SK-kan, ada gugatan dari pihak lain bahwa proposal dari bapak NPS ini tidak memenuhi syarat. Maka dari itu, dilaksanakanlah rapat untuk meninjau kembali SK tersebut. Dan atas rekomendasi rapat, SK bapak NPS ini kita batalkan,” Kata Rektor Zulkarnain.

No More Posts Available.

No more pages to load.