Laporan : Arsad Tuna
Editor : Mahmud M.
Adakah Tersangka Baru Yang Bakal Dibidik Kejaksaan???
GORONTALO (KP) – Perhimpunan Lembaga Anti Korupsi (PELAKOR) Propinsi Gorontalo kembali mengirim press release nya ke redaksi kabarpublikgo.info sehubungan dengan klarifikasi mereka atas berita yang di lansir media ini pada tanggal 26 Oktober 2018, dengan judul “CERITA PAGI DI STADION YANG DI GUGAT MAHASISWANYA”.
“Mohon maaf pak, kalau boleh di koreksi kembali berita yang kemarin karena menyebutkan salah satu nama yang kebetulan tidak termasuk sebagai orator maupun peserta aksi yang dilakukan oleh Pelakor saat aksi demo tersebut, yakni RAHMAT MAMONTO,yang seharusnya adalah Rahmat Zees,” kata Nawiranto Polinggapo Koordinator aksi tersebut.
Atas klarifikasi tersebut, Redaksi kabarpublikgo.info mengakui kekeliruan pengetikan nama yang bersangkutan dan memohon maaf atas kekeliruan itu. “Dengan demikian bahwa hak klarifikasi atau hak koreksi telah kami berikan kepada yang bersangkutan sesuai UU Pers 40 tahun 1999,” ungkap Mahmud Marhaba selaku Pimred kabarpublikgo.info.
Ditambahkan Nawiranto, dalam aksi tersebut kami bukan hanya menuntut pembangunan stadion yang belum selesai itu, namun inti dari gerakan aksi ini adalah menuntut pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar segera mengeluarkan Sprindik baru terhadap oknum yang di duga sebagai ‘tersangka baru’ dalam Kasus Pengadan Alat Laboratorium di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) pada tahun 2010.
“Kami minta Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera membuat Sprindik baru atas oknum yang di duga cukup bertanggungjawab atas kasus Pengadaan Alat Laboratorium UNG tahun 2010, sebagaimana putusan pengadilan tipikor atas kasus ini,” kata Nawiranto Polinggapo melalui press releasenya.
Gerakan aksi yang di komandoi oleh Nawiranto Polinggapo dengan orator masing-masing : Charles Ishak, Taufik Buhungo, Abdul Wahidin, Ikram Tine, Rahmat Zees, sempat di terima oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Gorontalo yang berjanji akan segera menindaklanjuti apa yang di sampaikan oleh Perhimpunan Lembaga Anti Korupsi (Pelakor) tersebut.
Wahh, ternyata kasus Pengadaan Alat Laboratorium di Universitas Negeri Gorontalo tahun 2010 yang berbandroll Rp. 24 Miliyard ini masih menyimpan misteri? Akankah ada ‘Tersangka baru’ dalam kasus ini?? Kita tunggu hasil kinerja Pihak Kejati Gorontalo sebagaimana yang dijanjikan ke massa aksi tersebut.#(KP).
Komentar