Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor :Mahmud Marhaba
BONEBOL [KP] – Polemik keterlibatan pihak ketiga dalam penyaluran bantuan Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) di Bone Bolango, mendorong Bappeda untuk lakukan evaluasi proses serta teknis penyalurannya.
Kepala Bappeda Bone Bolango, Basir Noho, mengungkapkan penggunaan pihak ketiga dalam penyaluran JPS sama sekali tidak melanggar ketentuan.
“Saya kira penggunaan pihak ketiga itu dibolehkan, bukan tidak boleh. Jangan kita mengira penggunaan penyedia itu tidak boleh, keterlibatan penyedia pun punya dasar hukumnya,” ungkap Basir saat diwawancarai awak media, Sabtu (09/05/2020).
Basir menambahkan, dengan masukan pertimbangan dari Dekap Bone Bolango pihaknya akan memperbaiki setiap kesalahan yang ditemui.
“Karena pertimbangan dari teman-teman di DPRD Bone Bolango, kalau bisa dikelola sendiri, kenapa mesti pakai pihak penyedia,” ucapnya
Menurutnya kesalahan itu, merupakan hal yang wajar dan jika diberikan waktu pihaknya akan lakukan perbaikan dan koordinasi bersama dinas-dinas terkait.
“Segala keputusan akan dikoordinasikan. Kami dari BAPPEDA hanya memastikan perencanaan dan panganggaran, secara teknis itu di Dinas,” kata Basir.#[KP]
Komentar