Laporan : Rijali (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
RAJA AMPAT [KP] – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait pengrusakan ‘Tugu Selamat Datang’ di jalan 30 di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat yang diketahui pagi tadi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Raja Ampat, IPTU Nirwan Fakaubun, SIK mengaku, sudah melakukan introgasi dan pemeriksaan awal dari dua saksi, dimana salah satu saksi dalam struktur pekerjaan perehaban Tugu.
“Sudah ada pemeriksaan dua saksi, tapi yang pasti saksi mata belum ada karena kami masih melakukan penyelidikan terhadap CCTV. Namun saksi yang diperiksa itu adalah saksi yang berkaitan dengan proyek renovasi bangunan tersebut,” kata Nirwan di ruang kerjanya, Sabtu (09/05/2020).
Informasi yang diterima, kata Nirwan, dalam pekerjaan tersebut kurang harmonis antara pemberi pekerjaan (Kontraktor) dan pekerja (Tukang).
“Tapi ini belum pasti. Dari informasi sementara katanya ada upah gaji pekerjaan yang belum terbayarkan kepada tukang,” katanya.
Sementara ini masih melakukan klarifikasi karena ini ada dua kejadian yang berhubungan dalam dua bulan terakhir ini, yakni dua Tugu yang di rusak yaitu, pertama Tugu Jam yang berada di depan Pos Satlantas dan pelakunya sudah diketahui namanya, tapi belum ada saksi yang dilihat, sementara yang kedua pengrusakan yang baru terjadi pada hari ini, dimana kejadian ini hampir mirip.
“Yang jelas ada dua kemungkinan di sini, pertama melakukan pengrusakan mungkin ada pembatalan perjanjian dalam pekerjaan, sehingga mengakibatkan pihak-pihak yang tidak menerimanya dan kedua mungkin dirusak oleh orang-orang mabuk. Namun kami masih terus melakukan pemeriksaan dengan standar dan prosedur pemeriksaan sesuai dengan situasi Covid”, jelasnya.
Terkait hasil pemeriksaan, salah satu saksi mengatakan, pemilik proyek (kontraktor-red) atau pihak ketiga belum membayar upah kerja kepada tukangnya.
“Itu info sementara, namun kami belum dipastikan apakah betul atau tidak, karena harus kita periksa juga pemilik CV atau penanggungjawab perkerjaan tersebut,” terangnya.
Ia pun mengaku, sementara yang jadi kendala untuk melakukan pemeriksaan terhadap penanggungjawab proyek, karena yang bersangkutan sementara berada di luar daerah Raja Ampat.
Lanjut Nirwan, Jika dilihat dari sisi perbuatan memang salah, dimana orang awam melihat ini adalah kasus pengrusakan seperti yang diatur pasal 406 dan sebagiannya.
“Permasalahan yang terjadi di Raja Ampat ini berbeda, dikarenakan dalam masalah ada masalah artinya ada sebab ada akibat. Akhirnya kalau kita proses masalah ini ada masalah lagi yang akan muncul, maka kita proses lagi. Sehingga mungkin upah yang tidak dibayarkan dan masuk dalam penipuan bahkan bisa ke korupsi apabila kontraktor sudah melakukan pencairan anggaran namun tidak ada realisasi sesuai dengan materil atau para pekerja yang tidak di bayar,” tutur Kasat Reskrim.
Sangsi pengrusakan fasilitas umum juga diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mengisyaratkan bahwa perusakan fasilitas umum dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran, maka dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.#[KP].
Komentar