Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak Finance menyimpulkan lima poin kesepakatan terkait penangguhan kredit sebagai dampak Covid-19.
Dalam rapat gabungan komisi yang digelar di Aula Kantor DPRD, Selasa (16/06/2020). Wakil Ketua II Mohammad Rivai Bukusu mengatakan, ada beberapa kesimpulan menyangkut perjanjian antara pihak DPRD, Pemerintah Kota dan pihak finance yang sudah kami tanda tangani.
Lima poin kesepakatan yang telah di tanda tangani yakni sebagai berikut ;
Mengintruksikan kepada pihak finance untuk kiranya dapat mempermudah proses pengurusan adminstrasi penangguhan angsuran kredit kendaraan yang di ajukan oleh masyarakat.
Mengharapkan kepada seluruh finance yang ada di Kota Gorontalo untuk memprioritaskan masyarakat yang mengajukan keringanan angsuran kredit kendaraan, barang, serta pinjaman dana.
Apabila masih ada masyarakat yang melakukan keluhan terkait pengurusan angsuran kredit kendaraan dimasa pandemi Covid-19, maka kami akan merekomendasikan kepada pemerintah Kota Gorontalo untuk mempertimbangkan kembali keberadaan izin finance yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.
Mengintruksikan kepada seluruh finance agar semua permohonan relaksasi dapat disetujui dan ditanda tangani oleh finance tersebut.
Mengintruksikan pihak finance agar dalam hal prosedur penarikan dan lelang kendaraan agar supaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Rivai berharap, kedepan pigak finance harus melakukan penarikan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku sert melibatkan seluruh pihak terkait.
“Dengan ditanda tangani kesepakatan tersebut insyallah kedepan sudah tidak ada lagi penarikan-penarikan kendaraan yang dilakukan sewenang-wenangnya,” harapnya.#[KP]
Komentar