Laporan : Tim Group Media Publik
Editor : Mahmud Marhaba
POHUWATO [KP] – Tepat pukul 22.00 wita, Jam malam akan diberlakukan di kabupaten Pohuwato setelah siang tadi, Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga menytakan pemberlakukan jam malam atau pembatasan aktifitas masyarakat saat malam hari.
“Jam malam tersebut dimulai pada pukul 22.00 wita malam ini,” tegas Bupati Pohuwato saat memberikan keterangan kepada wartawan di Rudis Bupati, Jumat (10/04/2020) didampingi Forkopimda Pohuwato kepada media Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Adapun tempat yang dikecualikan untuk bisa beroperasi pada malam hari yakni tempat pelayanan umum yang sifatnya khusus.
“Yang bisa beroperasi hingga 1 X 24 jam yakni Kantor Polres, Polsek, Kodim, Koramil, Rumah sakit, Pusklesmas, PLN dan fasilitas fital lainnya,” ungkap Bupati Pohuwato sambil menegaskan jika sosialisasi jam malam sudah disamapikan ke semua pemerintah kecamatan hingga ke kelurahan dan Desa.#[KP]
Komentar