Laporan : Muzamil Hasan (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Akhirnya perjuangan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie membuahkan hasil, menyusul disetujuinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan RI.
Hal tersebut ditanggapi positif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.
Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo, Mohamad Rivai Bukusu langsung bersuara dan meminta Gubernur Gorontalo segera mengeluarkan kebijakan tehnis. Kebijakan tekhnis yang dimaksud kata Rivai, terkait pelaksanaan PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19 yang sudah menjadi hal menakutkan di hati masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Rivai menyusul terbitnya Surat Menteri Kesehatan Nomor : HK. 07/MENKES/279/2020, tanggal 28 April 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Gorontalo.
Diharapkan Rivai Bukusu, Gubernur Gorontalo secepatnya memberlakukan PSBB tersebut untuk menghindari lebih merebaknya penyebaran Covid-19 diwilayah ini yang kian meningkat.
“Yang terpapar Covid-19 di Gorontalo semakin meningkat, sehingganya PSBB harus secepatnya ditindak-lanjuti,” ungkap Rivai kepada Wartawan, Selasa malam (28/04/2020).
“Jangan lagi menunda pemberlakuannya, sebab PSBB merupakan alur ketegasan pemerintah kepada masyarakat untuk lebih fokus melakukan karantina mandiri secara teratur demi mempercepat putusnya mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Ditambahkan Rivai, selama ini masyarakat belum memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Akibatnya, terang Rivai, penyebaran secara meluas virus ini, sudah tidak dapat dielakkan, diakibatkan sikaf sebagian besar masyarakat yang tidak memperhatikan himbauan pemerintah.
“Mempercepat langkah putusnya mata rantai virus ini, pemberlakuan PSBB menjadi keharusan untuk secepatnya ditindak-lanjuti,” tegas Rivai.
Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Gorontalo itu, mewajibkan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk melaksanakannya dan mensosialisasikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada masyarakat.
Selain itu, Menteri Kesehatan dalam Surat Keputusan tersebut juga mewajibkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial (JPS), termasuk membantu Pemerintah Kabupaten dan Kota yang belum memiliki persiapan tersebut.#[KP]
Komentar