POLRESTA BOGOR UNGKAP KASUS NARKOBA DAN PENIPUAN RANMOR

BERITA, BOGOR, DAERAH, HUKRIM, JABAR515 Dilihat

BOGOR [KP] – Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan penipuan kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Konferensi pers berlangsung di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapten Muslihat No.18 Kota Bogor, Kamis (09/07/2020).

Hadir pada kesempatan tersebut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, S.I.K., M.Hum, Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Narkoba, Wakasat Narkoba, Kapolsek Bogor Barat, Kasat Tahti, Kanit Provost, dan Paur Humas Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, S.I.K, M.Hum., mengatakan, untuk pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba merupakan hasil pengungkapan selama bulan Juni 2020 di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, dengan jumlah kasus 19 perkara serta jumlah tersangka 24 orang tersangka.

Kabid Humas Poĺda Jabar Kombes Pol. Drs. Saptono Erlangga menambahkan bahwa Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu sebanyak 66 gram, ganja 2.052 gram dan gorila 90 gram.

Modus operandi tersangka adalah sebagai kurir dan akan di jual kembali serta tersangka membeli dengan cara di tempel.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsidier Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Untuk pengungkapan kasus tindak pidana penipuan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah sepeda motor, 1 buah HP merk Samsung dan 1 buah HP merk Xiomi.

“Modus operandi pelaku, yaitu dengan menuduh telah membacok adik pelaku, lalu melakukan bujuk rayu agar menyerahkan kendaraannya. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,“ tutup Kabid Humas Polda Jabar. #*[KP-Jabar].

  • Laporan: M. Imam Machfudi Noor
  • Edit: Jumadi
Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar