BOGOR [KP] – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap jaringan uang palsu dari 7 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan, ratusan juta rupiah uang palsu dan uang dollar siap edar. yang hendak beredar berhasil diamankan.
“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap 7 orang tersangka dan barang bukti berupa uang palsu yang akan diedarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal”, ungkap Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, Rabu (08/07/2020).
“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang, TKP pembuatan Upal”, tutur Kapolres.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Saptono Erlangga mengatakan, para pelaku tersebut berinisial AKR (Pria/50 Thn), RS alias C (Pria/43 Thn, RF (Wanita/48 Thn), DS (Pria/34 Thn), SP (Pria/51Thn) , ESR (Wanita/47 Thn), dan NPN (Wanita/55 Thn).
“Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pengedar uang palsu lainnya”, ucap Kabid Humas Polda Jabar.
“Tentunya para Pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor”, tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 Miliar Rupiah”, tutup AKBP Roland. #*[KP-Jabar].
- Laporan: M. Imam Machfudi Noor
- Editor: Jumadi